Edukasi Pencegahan Maladministrasi ke MAN IC Bangka Tengah, Ombudsman Babel Sampaikan Bahaya Pungutan Liar

Pangkalpinang - Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepulauan Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy bersama jajaran kembali menggelar kegiatan Ombudsman Goes To School (OGTS) dalam rangka kegiatan edukasi serta pencegahan maladministrasi di Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia Bangka Tengah (MAN IC Bangka Tengah) pada Jumat (17/03/2023).
Kegiatan yang dihadiri oleh putra-putri terbaik Bangka Belitung ini menjadi sosialisasi dan edukasi yang menarik diakrenakan para siswa aktif berdiskusi serta materi yang dipaparkan cukup menarik yaitu terkait Ombudsman di beberapa negara dan juga membahas terkait maladministrasi dalam pelayanan publik.
"Kegiatan OGTS ini merupakan salah satu bentuk program untuk mengedukasi generasi muda agar secara dini dapat mencegah terjadinya maladministrasi. Belajar dari negara-negara pendiri Ombudsman diantaranya Denmark, Finlandia, Selandia Baru, Swedia, serta beberapa negara lainnya, mereka sangat tegas dan fokus pada pencegahan maladministrasi. Negara-negara yang fokus pada pencegahan maladministrasi dan membangun moral bangsa yang bersih dan jujur, terbukti menjadi negara dengan indeks korupsi terendah didunia," ujar Yozar.
Selain memperkenalkan Lembaga Negara Ombudsman Republik Indonesia dan Ombudsman di negara lain, Yozar juga menyampaikan bahayanya perilaku maladministrasi, salah satunya pungutan liar (pungli) dalam dunia pendidikan.
"Ada sepuluh bentuk maladministrasi, diantaranya penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, tidak memberikan pelayanan, permintaan uang dan barang atau pungutan liar, perbuatan tidak patut, berpihak, diskriminatif, konflik kepentingan. Dalam dunia pendidikan, cukup sering terjadi adanya permintaan uang atau pungutan. Maladminstrasi merupakan perbuatan penyelenggara pelayanan publik yang dapat memperburuk moral bangsa dan merugikan masyarakat.
Misalnya uang komite, uang seragam, uang pembangunan, uang hari besar keagamaan, dan lain sebagainya. Sebab, kita harus bisa membedakan antara pungutan dan sumbangan. Kalau sumbangan jelas harus bersifat sukarela atau tidak mengikat, akan tetapi jika sudah menentukan jumlah, waktu, serta terikat itu adalah termasuk dari pungutan sebagaimana definisi yang ada dalam Permendiknas 44 Tahun 2012," pungkas Yozar.








