• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Edukasi Berani Lapor Sejak Dini, Ombudsman Babel Kunjungi SMKN I Pangkalpinang
PERWAKILAN: KEPULAUAN BANGKA BELITUNG • Selasa, 08/11/2022 •
 
Kegiatan OGTS di SMKN 1 Pangkalpinang

PANGKALPINANG - Jelang penghujung tahun 2022, Ombudsman Babel kembali melakukan kegiatan Ombudsman Goes To School (OGTS). Lokus kegiatan kali ini dilakukan di SMK Negeri I Pangkalpinang yang diikuti oleh 66 siswa pada Selasa (08/11/2022).

Kegiatan OGTS ini juga dimaksudkan untuk memberikan pemahaman dan edukasi kepada para siswa agar bisa berpartisipasi aktif mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana amanah Pasal 35 UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Sebab, idealnya masyarakat juga punya peran penting sama seperti Ombudsman sebagai pengawas eksternal penyelenggaraan pelayanan publik.

Kepala SMKN 1 Pangkalpinang Hendroyono menyambut baik kedatangan Ombudsman Bangka Belitung. "Ini bisa jadi input penting bagi para siswa dengan metode kurikulum merdeka saat ini. Pembelajaran tidak hanya dilakukan oleh internal sekolah, tetapi juga bisa melibatkan pihak eksternal," ujarnya.

Sementara itu, Pelaksana Harian Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepulauan Bangka Belitung, Endah Septamirza menyampaikan bahwa melalui kegiatan ini para siswa sejak dini mulai diajarkan bagaimana menyampaikan keluhan secara kritis dengan tujuan evaluasi dan perbaikan layanan dengan tidak secara emosional meluapkannya lewat media sosial.

"Kegiatan seperti ini penting dilakukan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat sejak dini. Diharapkan para generasi muda ini bisa kritis mengevaluasi penyelenggaraan pelayanan di sekitarnya dengan cara yang benar dan tepat," jelas Endah.

Tercatat dalam kegiatan OGTS di SMKN 1 Pangkalpinang, Ombudsman RI menerima 61 pengaduan dengan dominasi keluhan terkait substansi infrastrukstur, jaringan telekomunikasi dan pendidikan.

"Kami juga berharap bahwa dengan kegiatan ini, para generasi muda bisa ikut berkolaborasi bersama Ombudsman Babel dengan melapor atau paling tidak memberikan informasi terkait dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik di sekitarnya. Jangan takut dan khawatir untuk buat laporan karena setiap warga negara punya hak untuk itu dan dilindungi Undang-Undang," pungkas Endah.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...