Edukasi Bentuk Maladministrasi, Ombudsman Papua Barat Gelar Sosialisasi Ombudsman Mengajar di Manokwari.

MANOKWARI - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Papua Barat terus melakukan sosialisasi peran dan fungsi Ombudsman RI kepada generasi muda melalui kegiatan "Ombudsman Mengajar. Kali ini kegiatan tersebut dilaksanakan pada Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Manokwari dan SMA Yayasan Pendidikan Kristen (YPK) Oikumene Manokwari pada Jumat (21/08/2026).
Kegiatan ini dilakukan sebagai salah satu bentuk edukasi publik terutama pada generasi muda untuk membangun pemahaman sejak dini mengenai hak setiap warga negara untuk memperoleh pelayanan publik yang adil, tranparan dan bebas dari tindakan maladministrasi.
Melalui kegiatan tersebut, para siswa dikenalkan dengan tugas dan fungsi Ombudsman RI sebagai Lembaga Negara Pengawas Penyelenggaraan Pelayanan Publik baik di Indonesia secara umum tetapi juga di Papua Barat secara khusus.
Para siswa juga diajak mengenali bentuk maladministrasi serta memahami hak siswa untuk menyampaikan laporan apabila menemukan pelayanan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Selain mengenalkan peran Ombudsman, kegiatan ini juga diharapkan agar mendorong siswa untuk berani menyampaikan pendapat apabila menemukan pelayanan yang tidak sesuai.
Sebagai pengajar dalam kegiatan Ombudsman Mengajar pada dua sekolah tersebut, yakni Asisten Ombudsman RI Perwakilan Papua Barat, Listiarini Ardya Tulis dan Regita Warokka yang didampingi Asisten Ombudsman Papua Barat lainnya dan juga Peserta Program Pemagangan Nasional Kementeriaan Tenaga Kerja (Kemnaker) Republik Indonesia.
Dalam penyampaiannya Listiarini pada pelaksanaan kegiatan Ombudsman Mengajar di SMAN 1 Manokwari menyebutkan bahwa Ombudsman berharap siswa tidak hanya mengenal Ombudsman, tetapi juga menjadi Sobat Ombudsman yang mampu memahami haknya dalam memperoleh pelayanan publik, mengenali maladministrasi, dan berani menyampaikan apabila menemukan pelayanan yang tidak sesuai.
"Ombudsman berharap siswa tidak hanya mengenal Ombudsman, tetapi juga menjadi Sobat Ombudsman yang mampu memahami haknya dalam memperoleh pelayanan publik, mengenali maladministrasi, dan berani menyampaikan apabila menemukan pelayanan yang tidak sesuai", ujar Listiarini.
Sementara itu, Regita dalam penyampaiannya pada kegiatan Ombudsman Mengajar di SMA YPK Oikumene Manokwari, menyebutkan bahwa melalui kegiatan Ombudsman Mengajar, generasi muda diharapkan tidak hanya menjadi penerima pelayanan publik, tetapi juga menjadi pelopor perubahan dalam mendorong pelayanan publik yang berintegritas dan bebas dari maladministrasi.
"Melalui kegiatan Ombudsman Mengajar, generasi muda diharapkan tidak hanya menjadi penerima pelayanan publik, tetapi juga menjadi pelopor perubahan dalam mendorong pelayanan publik yang berintegritas dan bebas dari maladministrasi.
Kegiatan ini sekaligus menjadi langkah edukatif Perwakilan Ombudsman RI Papua Barat dalam menanamkan kesadaran pengawasan pelayanan publik sejak bangku sekolah", kata Regita.
Dengan pemahaman yang diberikan sejak dini, siswa diharapkan dapat menjadi generasi yang kritis, berintegritas, serta memiliki kepedulian terhadap kualitas pelayanan publik di lingkungan sekitarnya.
Melalui kegiatan ini, Ombudsman Papua Barat berharap bisa ikut serta mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai pengejawantahan Pembukaan Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia dalam hal pengawasan dan peningkatan kualitas pelayanan publik. (OHEBG/ORI - Papbar)








