Dukung Upaya Penguatan Pengelolaan SP4N-LAPOR!, Ombudsman RI Kalsel Jalin Koordinasi Bersama Pemprov Kalsel
Banjarmasin-Ombudsman RI melaksanakan koordinasi terkait penguatan pengelolaan SP4N-LAPOR! di Lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Selasa (19/12/2023). Bertempat di Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi Kalimantan Selatan, Kunjungan Ombudsman RI diterima langsung jajaran Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi Kalimantan Selatan
Diwakili oleh Kepala Keasistenan Utama Pengaduan Masyarakat Ombudsman RI Patnuaji Agus Indrarto, yang didampingi Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan Hadi Rahman, kegiatan koordinasi tersebut bertujuan membagun komunikasi, terkait peran Dinas Komunikasi dan Informasi dalam upaya peningkatan capaian pengelolaan SP4N-LAPOR!, sebagai kanal pengaduan pelayanan publik terintegrasi, yang dikelola bersama Kementerian PAN & RB, Kantor Staf Presiden, dan Ombudsman RI.
Dalam koordinasi yang berlangsung, Kepala Keasistenan Utama Pengaduan Masyarakat Ombudsman RI Patnuaji Agus Indrarto, menyampaikan pentingnya monitoring dan evaluasi penerapan penyelenggaraan SP4N-LAPOR! di lingkup Pemerintah Provinsi, dan Kabupaten/Kota. "Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi Kalimantan Selatan, selaku Leading Sector pelaksanaan dan penerapan SP4N-LAPOR! di daerah, diharapkan dapat melaksanakan peningkatan implementasi SP4N-LAPOR! menjadi kanal pengaduan terpadu, dan dikenal masyarakat luas sebagai kanal pengaduan yang responsif dan solutif, kami mengapresiasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, sebagai salah satu pemerintah provinsi yang aktif dalam pengembangan dan pengelolaan SP4N-LAPOR!," kata Patnuaji Agus Indrarto.
Ditambahkan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan Hadi Rahman, bahwa salah satu masukan untuk pengelolaan SP4N-LAPOR!" di Provinsi Kalimantan Selatan, bahwa terkadang antara Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, terjadi perbedaan dalam hal kecepatan respon tanggapan terhadap aduan yang disampaikan publik. "Kami kira penting menjadi tugas bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, melalui Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi untuk memberikan bimbingan, kepada pengelola SP4N-LAPOR! di Kabupaten/Kota agar dapat meningkatkan komitmen dalam penyelenggaraan dan pengelolaan SP4N-LAPOR!," kata Hadi Rahman.
Mewakili Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi Kalimantan Selatan, Kepala Bidang Komunikasi Publik Jajang Markoni didampingi Kepala Seksi Pengelolaan Opini Publik Chairun Ni'mah, menyampaikan bahwa keberhasilan pengembangan kanal SP4N-LAPOR! di Provinsi Kalimantan Selatan, turut didukung atas komitmen Kepala Daerah yakni Gubernur Kalimantan Selatan, dalam peningkatan kualitas pelayanan melalui serapan masukan langsung dari pengguna layanan yang mengakses layanan publik di berbagai bidang. "Kami menyampaikan terimakasih atas saran dan masukan dari Ombudsman RI, serta kerja sama yang terjalin terkait penguatan pengelolaan pengaduan internal kami, adapun monitoring dan evaluasi berkala terus kami laksanakan dan akan kami tingkatkan di daerah, mohon kerja sama dan dukungan dari Ombudsman," kata Jajang Markoni.
Pertemuan koordinasi kemudian dilanjutkan dengan pertukaran kontak narahubung, dalam pengelolaan SP4N-LAPOR!, termasuk pembahasan teknis terkait tindaklanjut pengaduan melalui kanal SP4N-LAPOR! yang terdistribusi dalam penanganan pengaduan di Ombudsman RI.