• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Dugaan Pungli di SMP Padang Dilaporkan ke Ombudsman
PERWAKILAN: SUMATERA BARAT • Rabu, 13/11/2019 •
 

Padang - Melaporkan orang tua siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) melaporkan dugaan praktik pembohong pungutan (pungli) ke Ombudsman RI Perwakilan Sumbar.

Informasinya, setiap siswa membutuhkan biaya ribu untuk membeli unit komputer yang akan dibeli dalam Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK).

Ada orang tua yang datang, lengkap dengan dokumen terkait.

Asisten Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Adel Wahidi, membenarkan laporan tersebut. Namun pihaknya merahasiakan identitas pelapor. Hal ini sesuai pasal 24 UU nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman yang dapat merahasiakan identitas pelapor sesuai permintaan.

Kendati demikian, Adel mengatakan orang tua siswa yang melapor merupakan orang tua dari anak-anak yang bersekolah di SMP Negeri 10 dan SMP Negeri 20 Padang .

"Ada orang tua yang datang, lengkap dengan dokumen yang terkait, seperti yang diminta," kata Adel kepada Tagar, Jumat 8 November 2019.

Sekolah yang mendukung sekolah ini juga beragam. Untuk kelas 1 dan kelas 2 pungutannya Rp150 ribu. Sedangkan bagi kelas 3 Rp250 ribu.

Jumlahnya sudah ditentukan, padahal tidak ditentukan dengan jumlah dan waktu pembayaran.

Adel juga membenarkan jika uang tersebut rencananya diperuntukkan membeli 38 unit komputer sekolah untuk menerima pelaksanaan UNBK. Menurut Pelapor, pihaknya tidak pernah menghadiri rapat atau rapat dalam rapat dewan, namun tiba-tiba ada keputusan rapat untuk meminta uang tersebut.

Selain itu, pelapor juga mempercayai yang dipungut, bukan berkontribusi, menyetujui pungutan yang sudah ada yang mendukung.

"Jumlahnya sudah ditentukan, padahal tidak ditentukan dengan jumlah dan waktu pembayaran," katanya.

Adel mengatakan laporan yang memuat orang tua siswa lengkap dengan formil dan materil. Pihak yang diundang akan segera memproses laporan tersebut. "Bentuk tindaklanjut bagian dari strategi kami," tuturnya. []


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...