• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Dugaan Pungli di BKPSDM Buteng, Ombudsman Minta Oknum Terlibat di Periksa
PERWAKILAN: SULAWESI TENGGARA • Senin, 08/03/2021 •
 
Mastri Susilo

SATULIS.COM, BUTON TENGAH - Dugaan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oknum di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara (Sultra), di sesalkan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (RI) Wilayah Sultra, Mastri Susilo.

Menurutnya, tindakan itu sangat tidak patut dilakukan aparat pemerintah, karena permintaan sejumlah uang atas layanan publik (atau tugas penyelenggara publik) sangat tidak berdasar.

"Ini yang tidak memiliki dasar hukum itu masuk pungutan liar, dan uang yang sudah diminta dari sejumlah ASN di buteng untuk dapat segera di kembalikan kepada yang bersangkutan," kata Mastri Susilo saat dihubungi lewat sambungan telponnya, Minggu (07/03/2021) malam.

Selain itu, karena hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Dalam PP tersebut (PP No 53 tahun 2010) jelas disebutkan bahwa PNS yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi, baik itu hukuman disiplin ringan, sedang hingga hukuman disiplin berat," tambahnya.

 Tak sampai disitu, kemudian Ia merinci dari masing masing jenis hukuman yang dijatuhkan pada PNS yang melanggar ketentuan dalam PP tersebut. Untuk disiplin ringan bisa teguran lisan, teguran tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis.

Sedangkan sanksi disiplin sedang berupa penundaan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.

"Yang terakhir sanksi disiplin berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan dan terakhir pemberhentian dengan tidak hormat," terangnya.

Olehnya itu, masih kata Mastri, Ia berharap kepada Pemda Buteng untuk memberikan teguran kepada ASN yang terlibat melakukan pungutan liar.

"Kepada Bupati Buteng untuk memberikan teguran kepada ASN yang terlibat melakukan pungutan liar tersebut," tegasnya.

Dia juga menghimbau Bupati Buteng agar segera menyampaikan kepada Inspektorat untuk memeriksa kasus tersebut. Bagi pihak yang terlibat, harus diberikan sanksi sesuai aturan perundang undangan yang berlaku.

 "Supaya bisa menjadi pembelajaran bagi ASN yang lainnya, agar tidak melakukan pungli saat menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat atau penyelenggara layanan," pungkasnya. (Adm)



Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...