• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Dugaan Persulit Urusan IUP, Ombudsman RI Minta Klarifikasi di PTSP Malut
PERWAKILAN: MALUKU UTARA • Jum'at, 03/08/2018 •
 
Permintaan Klarifikasi oleh Ombudsman RI Kepada Kepala DPMPTSP, Dinas Lingsungan Hidup dan Dinas ESDM dan Biro Hukum Setda Provinsi Maluku Utara terkait status IUP 8 Perusahaan Tambang


SOFIFI, Tribunsatu.com - Ombudsman RI menyambangi Kantor gubernur provinsi Maluku Utara (Malut), Kamis (2/8). Kedatangan mereka ini guna menindaklanjuti laporan 8 perusahaan tambang yang menuding Pemprov Malut melalui PTSP tengah berbelit-belit dalam urusan memproses izin usaha pertambangan (IUP) yang diajukan.

 

Komisioner Ombudsman RI, La Ode Ida kepada wartawan mengatakan, laporan yang diajukan itu berasal dari investor pertambangan. sehingga Ombudsman sebagai pihak yang melayani pengaduan wajib datang meminta klarifikasi kepada Pemprov Malut. 

 

"Tapi setelah kita cek  ternyata memang pihak pemerintah daerah (Pemda), telah lebih maju dari yang kami duga dalam memberikan pelayanan itu. Hanya saja, komunikasi yang kurang antara pihak investor. Sehingga ini saja yang perlu diperhatikan,"ucapnya.

 

Dijelaskan, Ombudsman sudah mengumpulkan informasi dan data-datanya untuk nantinya akan bahas dan dibawa ke Jakarta, sehingga dapat diproses lebih lanjut."Memang kami sangat hati-hati memprosesnya dan pemda juga harus hati-hati memproses izin investasi pertambangan ini,"pintanya.

Ditegaskan, Pemerintah daerah sebagai pemberi izin usaha pertambangan (IUP) kepada pihak investor harus hati-hati. Karena ada unsur yang rawan terhadap banyak hal. 

 

Baik terkait kerusakan lingkungan dan lain sebagainnya yang menjadi kewajiban terhadap undang-undang." Kita juga dalam proses laporan akan melihat pada aturan-aturan yang berlaku terhadap investasi pertambangan sehingga tidak ada pihak yang dirugikan baik Pemda maupun pihak investor,"ungkapnya.

Sementara itu Kepala PTSP Malut Nirwan MT Ali kepada wartawan menegaskan, aduan pihak investor itu sudah diatasi sehingga tidak ada lagi masalah."Kami akan kroscek ulang kepada perusahaan dengan meminta Ombudsman untuk hadirkan pelapor itu dengan Pemprov Malut,"aku Nirwan.

 

Dikatakannya, PTSP sendiri tidak pernah berbelit dalam hal urusan perizinan, baik itu di sektor pertambangan maupun sektor lainnya. Karena itu, diyakini persoalan ini hanya miskomunikasi antara PTSP dan pihak pelapor (perusahaan). 

 

"Yang kami tahu hanya miskomunikasi, maka saya minta Ombudsman mengundang kita lagi dengan pihak perusahaan supaya dia (perusahaan) tahu,"tegasnya.

Dikesempatan itu, pihaknya juga menyesalkan sikap perusahaan yang dianggap semena-mena main lapor. Sebab, PTPS Malut sudah berkomitmen sesuai arahan gubernur Abdul Gani Kasuba jika urusan perizinan harus dimudahkan. 

 

"Ini kan kita sudah kasih tuntas urusan izin bagi perusahaan ini, tapi kenapa harus lapor lagi. Kalau seperti ini kan tidak bagus karena akan dibilang pemerintah yang salah, padahal kan keliru, jadi saya berharap kalau boleh pihak perusahaan langsung kesini urus izinnya jangan lagi  utus orang lain,"pintanya.(ais).

 


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...