• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Dugaan Maladministrasi di MAN 1 Palu, Pungutan PPDB Rp60 Juta Dikembalikan ke 30 Wali Murid
PERWAKILAN: SULAWESI TENGAH • Sabtu, 22/06/2019 •
 
Pengembalian uang pungutan PPDB 2019, kepada orang tua atau wali murid di MAN 1 Kota Palu. Foto: Istimewa

Suarapalu.com, Palu- Terkait dugaan maladministrasi atas pungutan siswa pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PBDB) tahun 2019, di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Kota Palu, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar rapat klarifikasi, Jum'at (21 /6).

Pimpinan ORI Perwakilan Sulteng, Sofyan Farid Lembah mengungkapkan, rapat tersebut digelar, untuk menindak lanjuti aduan orang tua atau wali murid, pada Rabu lalu.

"Olehnya, kemarin dilakukan Helda Rules atau realisasi laporan, dalam bentuk pengembalian uang pungutan. Dalam rapat itu, juga dihadir perwakilan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Palu, sebagai saksi," katanya kepada Suarapalu.com, saat dihubungi, Sabtu (22/6).

Uang pungutan yang dikembalikan, tambahnya, sebesar kurang lebih Rp60 juta, terhadap 30 orang tua atau wali murid. Hingga saat ini, masih ada kesalahpahaman sekolah, soal pungutan dan sumbangan. Dimana pada akhirnya, menjadi modus pungutan liar dalam PPDB tahun 2019.

Olehnya, pihak Kemenag Kota Palu berharap, dugaan pungutan liar tersebut, menjadi yang terakhir kalinya di sekolah lingkup Kementerian Agama. Selanjutnya, akan dilakukan sosialisasi soal pungutan, sumbangan dan hibah. Semua akan diterapkan sesuai aturan yang berlaku. (Taf)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...