• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Dua Kantor Imigrasi di Sumsel Raih Predikat “Baik” dalam Penilaian Opini Ombudsman 2025
PERWAKILAN: SUMATERA SELATAN • Rabu, 11/02/2026 •
 

PALEMBANG - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Selatan menyampaikan Hasil Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik berupa Opini Ombudsman RI Tahun 2025 kepada jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Selatan, Senin (9/2/2026), di Aula Sriwijaya, Kanwil Ditjen Imigrasi Sumsel.

Berdasarkan hasil penilaian, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang memperoleh skor akhir 83,03, sedangkan Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Muara Enim memperoleh skor akhir 85,77. Atas capaian tersebut, kedua unit kerja ditetapkan dalam kategori Kualitas Pelayanan Baik.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Selatan, M. Adrian Agustiansyah, menyampaikan bahwa Opini Ombudsman RI merupakan instrumen evaluasi sekaligus pencegahan yang dirancang untuk mengukur kualitas pelayanan publik serta mengidentifikasi potensi maladministrasi.

"Penilaian ini tidak semata-mata bersifat administratif, melainkan sebagai instrumen korektif dan preventif guna mendorong perbaikan berkelanjutan dalam penyelenggaraan pelayanan publik," ujar Adrian.

Ia menambahkan bahwa pelaksanaan penilaian mengacu pada Peraturan Ombudsman RI Nomor 61 Tahun 2025 tentang Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik.

Kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan penandatanganan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan Kanwil Ditjen Imigrasi Sumsel. Penandatanganan ini disaksikan oleh Kepala BPKP Perwakilan Sumatera Selatan dan perwakilan BINDA sebagai bentuk sinergi dalam penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Menanggapi hasil Penilaian Opini tersebut, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Sumatera Selatan, Guntur Sahat Hamonangan, menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Kantor Imigrasi atas capaian nilai yang diperoleh. Ia menegaskan bahwa hasil tersebut menjadi motivasi sekaligus pijakan untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan keimigrasian.

"Kami menyambut baik hasil penilaian ini sebagai bentuk evaluasi objektif. Capaian Predikat Baik akan kami tindaklanjuti dengan peningkatan kinerja agar kualitas pelayanan dapat meningkat ke kategori yang lebih tinggi, yakni 'Sangat Baik', pada penilaian berikutnya," ungkap Guntur.

Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan menegaskan bahwa penyampaian Opini Ombudsman RI merupakan bagian dari pengawasan yang bersifat konstruktif dan kolaboratif. Melalui evaluasi yang terukur, Ombudsman mendorong seluruh penyelenggara pelayanan publik yang telah dinilai untuk terus meningkatkan kepatuhan terhadap standar pelayanan publik demi terwujudnya pelayanan publik yang bebas dari maladministrasi.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...