Dua Kabupaten Masuk Zona Merah Pelayanan Publik
Surabaya, Bhirawa
Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih di Jatim diminta membenahi Kabupaten/Kota
yang masuk zona merah uji kepatuhan tentang pelayanan publik. Dalam hal ini,
Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elistianto Dardak harus membenahi
Kabupaten/Kota dengan predikat tingkat kepatuhan yang sangat rendah.
Hal ini disampaikan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Jatim
terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di Jatim tahun 2018. Pasalnya, tahun
lalu Jatim banyak berbenah untuk memperbaiki pelayanan publiknya. Pelbagai
inovasi terus dilakukan guna peningkatan kualitasnya. Bahkan, Pemprov Jatim
beserta 4 Kabupaten dan 2 Kota masuk Top 40 Inovasi Pelayanan publik.
"Ini sangat ironi, karena Pemprov Jatim pada tahun 2016 lalu menduduki ranking
1 secara nasional, ternyata masih ada Kabupaten nilainya sangat rendah atau
dalam kategori yang merah. Yaitu Kabupaten Jombang dan Kabupaten Mojokerto,"
kata Kepala Perwakilan ORI Perwakilan Jatim, Agus Widiyarta, Rabu (9/1) kemarin.
Agus menyampaikan kepada kepada Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih nanti
untuk segera membenahi terutama mengkordinasikan terhadap Kabupaten/Kota.
"Urusan ini memang Kabupaten/Kota. Tetapi provinsi harus mendorong dan membina
kabupaten/Kota yang ada di Jatim," terangnya.
Ori Jatim, lanjut Agus, telah melakukan uji kepatuhan terhadap Undang-undang
(UU) No. 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik. Ada 16 Kabupaten/Kota yang
diambil secara purposive. Menurutnya, ada 9 komponen yang diuji meliputi
ketersediaan standar pelayanan, sistem informasi pelayanan publik, sarana
prasarana, pelayanan khusus dan pengelolaan pengaduan dan serta yang lainnya.
Dari komponen tersebut kemudian diberi kategori penilaian. Merah untuk kategori
rendah (0-50), Kuning untuk kategori sedang (51-80) dan Hijau untuk kategori
tinggi (81-100). Agus menilai dari hasil penilaian tahun 2018 kurang memuaskan.
"Kurang memuaskan ya, karena hanya 5 Kab/Kota yang masuk kategori Hijau.
Kelimanya itu adalah Kota Batu, Kab Kediri, Kab Bojonegoro, Kab Tulungagung dan
Kota Probolinggo," bebernya.
Agus menegaskan, perlu menjadi perhatian dari target yang tertuang dalam
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) sebanyak 80 persen dari
total 31 Kab/Kota harus masuk kategori hijau di tahun 2019.
"Ternyata, sampai 2018 ini baru bisa dicapai oleh 8 Kab/Kota yang masuk
kategori hijau. Tentu ini perlu menjadi perhatian bagi pemerintah Kab/Kota dan
Pemprov Jatim dan catatan penting bagi Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih,"
pungkasnya.
Disamping itu, ORI Jatim telah menerima aduan dari masyarakat sebanyak 1.480
pengaduan yang masuk. Dari total aduan tersebut, yang bisa ditindaklanjuti oleh
ORI Jatim sebanyak 405 laporan. "Substansi laporan tertinggi adalah masalah
administrasi kependudukan, yaitu berhubungan dengan masalah e-KTP, baik rekam
ataupun cetak," imbuh Agus.
Kedua, kata Agus, masalah pertanahan yang setiap tahun menduduki ranking atas.
Disusul dengan masalah kepegawaian yang banyak kaitannya dengan CPNS. Kemudian
masalah kepolisian dan terakhir masalah pendidikan.
"Dilihat dari instansi terlapor, paling banyak adalah pemerintah Kab/Kota.
Kenapa paling banyak dilaporkan, karena dinas-dinas mereka menyelenggarakan
pelayanan publik yang banyak. termasuk didalamnya ada Dinas kependudukan yang
berhubungan dengan e-KTP," tandasnya. [geh]
5 Besar Substansi yang sering
dilaporkan ke Ombudsman Perwakilan Jatim selama 2018 :Â
SUBSTANSIÂ Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â
JUMLAH LAPORAN
Administrasi
Kependudukan          Â
83
Pertanahan                       73
Kepegawaian                     58
Kepolisian                        41
Pendidikan                       19