Dorong Tata Kelola Air Bersih Teluk Bintuni, Ombudsman Papua Barat Temui BPBPK dan BWS

MANOKWARI - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Papua Barat melalui Keasistenan Pemeriksaan Laporan mengambil langkah proaktif guna mendorong perbaikan tata kelola pelayanan dasar bagi masyarakat, khususnya pada sektor penyediaan air bersih di Kabupaten Teluk Bintuni. Komitmen penguatan pelayanan publik tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan pertemuan koordinasi bersama Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan (BPBPK) Provinsi Papua Barat pada Senin (8/6/2026). Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan, Yules M. Rumbewas, memaparkan bahwa pertemuan strategis ini merupakan bagian dari tahapan pengumpulan informasi awal dalam rangka menindaklanjuti pelaksanaan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) tahun 2026 yang secara khusus berfokus pada tata kelola air bersih di wilayah tersebut.
"Air merupakan pelayanan dasar yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah kepada masyarakat, oleh karena itu perlu adanya tata kelola yang baik oleh pemerintah dan juga termasuk pihak terkait seperti BPBPK dan juga BWS Provinsi Papua Barat", ucap Rumbewas.
Menanggapi penyampaian tersebut, Kepala Balai BPBPK Provinsi Papua Barat, Corneles Sagrim, menjelaskan bahwa instansinya memiliki tugas pokok dalam membuat Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM). Pihaknya menyatakan siap merespons usulan program dari pemerintah daerah (Pemda) selama memenuhi persyaratan teknis.
"Bahwa dalam perannya BPBPK memiliki tugas membuat Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM) dan siap menindaklanjuti jika ada pemerintah daerah (pemda) yang mengusulkan program kepada BPBPK dan akan dikerjakan selama program tersebut memenuhi syarat", kata Sagrim.
Sagrim menambahkan, sebagai langkah awal pengelolaan air bersih yang terukur, Pemda wajib menyusun dokumen Rencana Induk Sistem Pengelolaan Air Minum (Rispam) yang difungsikan sebagai master plan acuan pengelolaan. Poin krusial lain yang ditekankan dalam pertemuan tersebut adalah dukungan komitmen Pemda dalam perawatan fasilitas penunjang pasca-serah terima dari BPBPK. Hal ini dipandang sangat esensial untuk menjamin keberlangsungan pengelolaan air bersih sebagai kebutuhan dasar manusia di Kabupaten Teluk Bintuni.
Sebagai rangkaian dari IAPS ini, Ombudsman Papua Barat sebelumnya juga telah menggelar pertemuan terpisah dengan Balai Wilayah Sungai (BWS) Provinsi Papua Barat pada 3 Juni 2026. Pihak BWS memaparkan bahwa kewenangan pekerjaannya terbatas dari intake hingga ke reservoir. Sepanjang tahun 2026 ini, BWS telah merampungkan pembangunan jaringan pipa dari sumber air baku menuju reservoir, serta telah membangun dua unit intake di wilayah Kabupaten Teluk Bintuni.
Isu penyediaan air bersih ini merupakan kali kedua bagi Ombudsman Papua Barat dalam melakukan intervensi sistemik pelayanan dasar. Sebelumnya, rekam jejak pengawasan serupa telah sukses dilaksanakan di Kabupaten Manokwari pada tahun 2023, dan kini dilanjutkan dengan menjadikan Kabupaten Teluk Bintuni sebagai lokus IAPS guna menciptakan iklim pelayanan publik yang prima di Provinsi Papua Barat.(SDP/ORI-Papbar)








