Dorong Resolusi Tumpang Tindih Lahan, Ombudsman Papua Barat Fasilitasi Mediasi di Sorong

SORONG - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Papua Barat mengambil langkah fasilitasi proaktif guna menjamin keadilan dalam penyelesaian pengaduan masyarakat pada substansi pelayanan pertanahan. Komitmen penyelesaian konflik tersebut direalisasikan oleh Keasistenan Pencegahan Maladministrasi melalui pelaksanaan mediasi lapangan yang mempertemukan pihak pelapor, terlapor, beserta para pemangku kepentingan terkait di Kelurahan Makotyamsa, Distrik Mayamuk, Kabupaten Sorong, Kamis (21/5/2026).
Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Papua Barat, Yules M. Rumbewas, memaparkan bahwa langkah mediasi ini merupakan tindak lanjut komprehensif untuk menjembatani kesepakatan yang berimbang bagi para pihak yang tengah bersengketa.
"Kehadiran kita semua disini pada hari ini, guna melakukan mediasi sebagai tindaklanjut penyelesaian laporan antara Pelapor dan Terlapor tetapi juga dihadiri oleh pihak lainnya, semoga dari mediasi ini kita menemukan solusi yang tidak merugikan salah satu pihak", ujar Rumbewas.
Lebih lanjut, Rumbewas menekankan harapan lembaganya selaku pengawas penyelenggaraan pelayanan publik. Melalui peninjauan langsung di lokasi yang disengketakan, ia mendorong setiap pihak untuk menelaah secara faktual batas-batas lahan berdasarkan penyesuaian dengan peta objek tanah yang dipegang masing-masing.
Sebagai informasi, langkah turun lapangan ini bermula dari laporan masyarakat yang masuk ke Ombudsman Papua Barat terkait dugaan penyimpangan prosedur pelayanan. Permasalahan tersebut berakar dari proses penerbitan Sertifikat Tanah Nomor 02114 Tahun 2020 yang diindikasikan mengalami tumpang tindih lahan dengan Sertifikat Tanah Nomor 00819 Tahun 1992.
Berdasarkan proses dialog terbuka tersebut, forum mediasi menyepakati agar seluruh pihak bersabar menunggu hasil pemetaan satelit terhadap objek lahan yang akan dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong dalam kurun waktu 14 hari ke depan.
Turut hadir mengawal jalannya mediasi sengketa lahan ini, di antaranya Kepala Distrik Mayamuk, Lurah Makotyamsa, Wakil Kepala Kepolisian Sektor (Wakapolsek) Makotyamsa, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pertanahan Kota Sorong, Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Malamoi, beserta para saksi dari pihak pelapor dan terlapor. (SDP/ORI - Papbar)








