• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Dorong Pergub untuk Percepatan Pembangunan Kesejahteraan, Ombudsman Papbar: Harus ada Regulasi yang Bersifat Afirmatif
PERWAKILAN: PAPUA BARAT • Senin, 15/05/2023 •
 
(Coffee Morning Ombudsman RI Perwakilan Papua Barat dan Pelaku Usaha OAP. dokoripb)

Manokwari - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Papua Barat menggelar acara Coffee Morning bersama dengan Para Pelaku Usaha Orang Asli Papua (OAP) dengan tema Mendorong terbentuknya Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pengadaan Barang/Jasa di Provinsi Papua Barat sebagai penjabaran dari Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Papua Barat. Kegiatan ini bertempat di Ruang Media Center  ORI Papua Barat pada hari Senin (15/05/2023).

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Papua Barat, Musa Y. Sombuk dalam sambutannya menjelaskan bahwa kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari proses pengumpulan data dan informasi dalam kajian terkait implementasi Perpres 17/2019 yang sedang dilakukan oleh Ombudsman Perwakilan Provinsi Papua Barat. Coffee Morning ini juga dimaksudkan pula sebagai sarana untuk mendengar aspirasi dan keluhan dari para Pelaku Usaha Orang Asli Papua yang adalah sasaran dari pemberlakuan Perpres dimaksud. 

Pengadaan Barang/Jasa sendiri menjadi salah satu isu sensitif yang selalu dipantau oleh Ombudsman, mengingat banyaknya aksi ketidakpuasaan yang dilakukan oleh Para Pelaku Usaha OAP ini dalam bentuk unjuk rasa, memblokade jalan utama, membakar ban di jalan, menyegel kantor, dan melakukan aksi bermalam di kediaman gubernur.

Musa menyampaikan bahwa salah satu sumber utama dari persoalan itu adalah belum ada peraturan regulasi operasional dibuat oleh Gubernur, Bupati dan juga Walikota sebagai bagian dari Otonomi Khusus (Otsus) Papua yang adalah turunan dari Perpres No 17/2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Papua Barat.

"Persoalan utamanya adalah belum adanya regulasi operasional yang bersifat afirmatif  berupa Peraturan Gubernur dan Peraturan Bupati/Walikota sebagai  penjabaran dari Perpres 17/2019," tutur Musa.

Perwakilan Pelaku Usaha OAP yang hadir dalam Coffee Morning menyampaikan beberapa hal yang menjadi persoalan yang dialami terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik dalam pengadaan barang/jasa di Provinsi Papua Barat. Akibat dari ketiadaan regulasi operasional, sejumlah persoalan dialami oleh pengusaha OAP, diantaranya minimnya sosialisasi dan pembinaan yang sistematis, pengalokasian paket pekerjaan yang dinilai kurang adil, administrasi proyek yang berbelit serta berat untuk dipenuhi, kelangkaan dalam pembiayaan/permodalan, serta penjaminan resiko berusaha.  

"Sudah menjadi rahasia umum bahwa pembagian paket pekerjaan dalam skema Perpres 17/2019 selalu bermasalah dan cenderung menjadi 'bola liar' setiap tahun akibat dari absennya penjabaran dari Perpres itu.  Jadi kami pengusaha menyambut baik inisiatif dari Ombudsman dalam membuat kajian dalam rangka mendorong Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota membuat regulasi operasional yang diperlukan," ujar salah satu pengusaha yang hadir dalam diskusi.

Musa Sombuk dalam arahan penutupan diskusi menyampaikan harapan agar pengusaha Orang Asli Papua dapat berkembang menjadi pengusaha yang sukses dan kesejahteraan masyarakat Papua dapat meningkat sebagaimana tujuan dihadirkannya Perpres 17/2019 oleh Presiden Republik Indonesia. Untuk itu, diperlukan peran aktif dan pemihakan yang positif dari Kepala Daerah, baik gubernur maupun bupati/walikota di Provinsi Papua Barat dalam bentuk formulasi regulasi operasional yang dibutuhkan.

 

Siltonus Disyan Paa

Asisten Ombudsman RI Perwakilan Papua Barat





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...