• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Dorong Perbaikan Pelayanan Publik IAIN Pontianak, Ombudsman Kalbar Serahkan LHP Korektif IAPS
PERWAKILAN: KALIMANTAN BARAT • Rabu, 21/10/2026 •
 
Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Barat foto bersama Rektor dan jajaran IAIN Pontianak setelah penyerahan LHP Korektif IAPS (19/10/2026).

PONTIANAK - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (LHP IAPS) kepada Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak pada Senin (19/10/2026). Kepala Perwakilan Ombudsman Kalbar, Tariyah bersama Tim Keasistenan Pemeriksaan Laporan diterima langsung oleh Rektor IAIN Pontianak, Prof. Wajidi Sayadi.

"Pelaksanaan investigasi atas prakarsa sendiri (IAPS) merupakan salah satu tugas Ombudsman yang diamanatkan dalam Pasal 7 huruf d Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia" bukaTariyah. Pada bulan April 2026, Ombudsman Kalbar menerima informasi dari beberapa masyarakat dengan identitas dirahasiakan (sesuai ketentuan Pasal 24 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia) mengenai permasalahan pengambilan mata kuliah skripsi oleh salah satu mahasiswa yang diduga tidak sesuai Pedoman Akademik, dugaan perbedaan perlakukan dalam proses bimbingan hingga kemudahan akademik bagi mahasiswa tertentu, serta permasalahan pelaksanaan wisuda mahasiswa IAIN Pontianak periode April 2026.

"Karena telah menjadi atensi publik, maka informasi yang disampaikan oleh masyarakat, maupun pemberitaan yang berkembang di media sosial dan media daring, menjadi pintu masuk pemeriksaan di Ombudsman. Substansi permasalahan yang menjadi perhatian Ombudsman bukan terkait dengan perlakuan khusus ke mahasiswa tertentu, namun pada mekanisme pelayanan akademik kepada mahasiswa di lingkungan IAIN Pontianak, khususnya terkait penyediaan Standar Operasional Prosedur pengambilan mata kuliah skripsi hingga mahasiswa dinyatakan layak untuk wisuda" Tariyah menambahkan.

Ombudsman Kalbar menyampaikan dua tindakan korektif kepada IAIN Pontianak. "Pertama, agar Rektor IAIN Pontianak segera melakukan rapat internal guna mengambil langkah-langkah percepatan dalam rangka pembaharuan Pedoman Akademik di Lingkungan IAIN Pontianak. Kedua, agar menyusun Standar Pelayanan dan/atau Standar Operasional Prosedur mengenai mekanisme pengambilan mata kuliah skripsi hingga pendaftaran wisuda, dalam rangka memberikan informasi dan kepastian pelayanan akademik kepada mahasiswa" ujar Tariyah.

Untuk pelaksanaannya, Ombudsman Kalbar memberikan waktu 30 (tiga puluh) hari kerja kepada IAIN Pontianak dan akan dilakukan monitoring secara berkala terkait perkembangan tindak lanjutnya. "Penyerahan LHP Korektif ini diharapkan menjadi bagian dari upaya mendorong perbaikan pelayanan publik bidang akademik, khususnya terkait mekanisme pengambilan mata kuliah skripsi hingga pelaksanaan wisuda di lingkungan IAIN Pontianak. Hal ini juga sejalan dengan kewajiban penyelenggara pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yaitu untuk menyusun dan menetapkan standar pelayanan" pungkas Tariyah.

Menanggapi hasil pemeriksaan tersebut, Rektor IAIN Pontianak IAIN Pontianak menyambut baik masukan dari Ombudsman Kalbar. "Kami akan menjadikan masukan Ombudsman sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan IAIN, serta berkomitmen untuk melaksanakan tindak korektif tersebut dalam waktu tidak terlalu lama" ujar Wajidi. Upaya perbaikan diharapkan dapat berjalan seiring dengan pengembangan layanan digital, penguatan komunikasi dengan mahasiswa, serta peningkatan kepastian prosedur di lingkungan IAIN Pontianak. (ORI-Kalbar)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...