Dorong Perbaikan Pelayanan Publik DPRD Sanggau Konsultasi Ke Ombudsman Kalbar

KBRN, Pontianak: Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Barat menerima kunjungan dari Komisi A DPRD Sanggau, sejumlah 4 orang yang terdiri dari Ketua Komisi A, Eko Sutrisno dan 3 anggota DPRD yang terdiri dari Umar Dani, Djau Min Sen, Yeremias Marsilanus dan 1 orang sektetariat Komisi A Senin (12/03/2018) di Kantor Ombudsman Perwakilan Kalbar.
Tim diterima oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Barat, Agus Priyadi didampingi oleh Irma Syarifah, Asisten Muda dan Tari Mardiana, Asisten Pratama.
"Maksud dan tujuan kedatangan kami, ingin mengetahui dan memperjelas program observasi kepatuhan pelayanan publik yang dilakukan oleh Ombudsman terhadap Kab. Sanggau. Karena, berdasarkan pemberitaan, Kab. Sanggau masuk dalam zona merah," ungkap Ketua Komisi A, Eko Sutrisno dalam kunjungannya.
Menanggapi maksud dan tujuan tersebut, Kepala Ombudsman Perwakilan Kalimantan Barat Agus Priyadi mengatakan bahwa berdasarkan hasil observasi ombudsman, Kab. Sanggau masuk zona merah dengan nilai 26,43. Jumlah produk pelayanan yang dinilai sebanyak 69 produk pada 14 OPD Kab. Sanggau. Dari 107 Kabupten yang dinilai, kabupaten Sanggau berada pada urutan ke 95.
"Jadi kita mendorong agar Pemerintah Kabupaten Sanggau dan DPRD Kab. Sanggau dapat bersinergi untuk meningkatkan nilai standar kepatuhan pelayanan publik dari zona merah menjadi zona hijau. Untuk itu dibutuhkan komitmen yang kuat, bukan hanya dari pimpinan, tapi seluruh ASN dan penyelenggaran pelayanan publik di kab. Sanggau," tegasnya.
Memperhatikan penjelasan Kepala Perwakilan Ombudsman, Ketua Komisi A dan jajaran Anggota DPRD Kab. Sanggau berkomitmen untuk mendorong dan membantu pemkab Sanggau meningkatkan pelayanan publik termasuk melengkapi komponen standar pelayanan.
Sementara itu, Anggota DPRD Yeremias M, dari fraksi PDIP mengatakan bahwa, salah satu penyebab pelayanan publik Sanggau belum maksimal adalah keterbatasan kualitas maupun kuantitas ASN nya.
"Saat ini DPRD Sanggau sedang berkoordinasi dengan Kemenpan RB untuk dapat memberikan kuota penerimaan ASN yang memadai. Meskipun demikian, memang bukan alasan bagi Pemkab Sanggau, untuk tidak memberikan pelayanan publik yang baik," paparnya.
Di penghujung acara, DPRD Kab. Sanggau mengharapkan Ombudsman agar melakukan kunjungan dan bertemu dengan masyarakat yang merasakan pelayanan, agar dapat mengukur langsung tingkat kepuasan. Selain itu, mengingat keterbatasan kewenangan yang dimiliki oleh DPRD Kab. Sanggau terhadap instansi vertikal, Tim DPRD Kab. Sanggau meminta agar Ombudsman lebih aktif lagi mengawasi pelayanan publik di instansi vertikal seperti kantor pertanahan, imigrasi, bpjs dan kepolisian. Agus Priyadi mengapresiasi peran aktif DPRD Kab. Sanggau yang berinisiatif melakukan kunjungan dan koordinasi di Kantor Ombudsman Perwakilan Provinsi Kalbar.
"Kita apresiasi tim sudah datang jauh-jauh. Kita berharap juga, Pemkab Sanggau bisa meningkatkan performa pelayanan publiknya lebih baik, " pungkasnya. (Syahrul)








