Dorong penyelesaian pengaduan dan pengoptimalan MPP, Ombudsman Papua Barat Temui Bupati Tambrauw

FEF - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Papua Barat mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya. Hal tersebut diutarakan oleh Ombudsman ketika bertemu dengan Bupati Tambrauw di Ruang Kerja Bupati pada Kamis (23/7/3036).
"Ombudsman hadir di Tambrauw ini dikarenakan beberapa hal yakni terkait dengan adanya aduan masyarakat yang secara langsung bersinggungan dengan Pemda Tambrauw, oleh karena itu kami rasa perlu untuk mendorong Pemda Tambrauw agar menyelesaikan aduan tersebut sesuai dengan SOP dan peraturan yang berlaku", ujar Disyan Paa, Asisten Pemeriksa Laporan Ombudsman Papua Barat.
Ditambahkan oleh Disyan, bahwa sebelumnya Ombudsman Papua Barat menerima aduan sebanyak 77 aduan masyarakat yang diadukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada pada 4 (empat) distrik yang terletak di perbatasan Kabupaten Tambrauw dan Kabupaten Manokwari, yakni Distrik Amberbaken, Distrik Kebar, Distrik Mubrani dan Distrik Senopy.
"Kami menerima aduan masyarakat, dan Pemda Tambrauw merupakan Pihak Terkait yang kami pandang perlu untuk dimintai keterangan tetapi juga dimintai kerjasamanya dalam penyelesaian aduan tersebut, oleh karena itu kami sudah melakukan permintaan keterangan kepada BKPSDM dan BPKAD, yang seterusnya hasil pemeriksaannya akan kami dorong biar cepat diselesaikan", tambah Disyan.
Selain terkait, aduan masyarakat Ombudsman juga mendorong respon Pemerintah Daerah (Pemda) Tambrauw terkait agenda kelembagaan Ombudsman tetapi juga agenda pembangunan nasional, seperti misalnya penilaian Opini Penyelenggaraan Pelayanan Publik (OP4) yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat, pemenuhanan air bersih sebagai indikator penting dalam peningkatan kualitas hidup, pengoperasional Mal Pelayanan Publik (MPP) dan juga dukungan terhadap Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden seperti Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih dan juga Desa Nelayan Merah Putih.
"Kami melihat bahwa Pemda Tambrauw sudah punya MPP, namun secara operasionalnya belum dioptimalkan jadi kami mendorong agar MPP ini bisa diaktifkan. Ombudsman siap jika Pemda Tambrauw meminta pendampingan dari Ombudsman". Kata Abigael Battu, Asisten Pemeriksa Laporan Ombudsman Papua Barat.
Menanggapi penyampaian Ombudsman tersebut, Bupati Tambrauw, Yeskiel Yesnath menyampaikan bahwa terkait aduan masyarakat yang berasal dari ASN di 4 (empat) distrik tersebut sejauh ini berjalan baik, Pemda Tambrauw sudah melakukan berbagai koordinasi kepada direktorat jenderal (dirjen) kementerian terkait dan sudah memperoleh hasil yang baik.
"Kami sudah melakukan serangkaian koordinasi, dan kami juga telah melakukan pergeseran anggaran untuk pembayaran gaji para ASN tersebut. Kami masih menunggu SK Ahli Status dari BKN RI yang menjadi dasar hukum untuk pembayaran gaji tersebut. Kalau SK tersebut sudah ada maka langsung kami bayar gaji para ASN dimulai dari bulan Februari - Juli 2026", kata Yeskiel.
Ditambahkan juga oleh Yeskiel, bahwa pembangunan di Tambrauw terutamanya harus mengedepankan pendekatan Masyarakat Adat dikarenakan Tambrauw merupakan daerah konservasi yang mana, 80% wilayahnya merupakan Wilayah Konservasi. Sehingga pembangunan harus berkolaborasi dengan Masyarakat Adat sebagai fungsi penyeimbangan dan kestabilan pembangunan.
Terkait dengan pengoptimalan MPP, Bupati Tambrauw menyampaikan akan meminta pendampingan dari Ombudsman agar bisa dilakukan pembenahan sesuai dengan standar pelayanan MPP pada umumnya.
"Terkait dengan program Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden, seperti Makan Bergizi Gratis, kami sudah bangun dua dapur MBG di Distrik Kebar sebagai percontohan bagi distrik-distrik lain, untuk Kopdes Merah Putih, kami sudah bangun juga di Distrik Sausapor, Werur dan Bikar serta Desa Nelayan juga kami sudah melakukan observasi lokasi pada Distrik Selemkay, Abun, Amberbaken dan Werur", tambah Yeskiel.
Pertemuan tersebut diakhiri dengan komitmen koordinasi bersama agar penyelesaian pengaduan masyarakat tetapi juga dalam rangka pencegahan maladministrasi dan peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Tambrauw. (SDP/ORI - Papbar)








