Dorong Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik, Ombudsman Papua Barat Menandatangani Nota Kesepakatan bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari Selatan

MANOKWARI - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Papua Barat tandatangani Nota Kesepakatan bersama dengan Pemkab Manokwari Selatan. Penandatangan tersebut dilakukan pada Jumat (15/8/2025) bertempat di Kantor Bupati Manokwari Selatan. Nota Kesepakatan ini bertujuan agar mendukung upaya peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Manokwari Selatan terutama dalam pencegahan maladministrasi dan juga percepatan penyelesian laporan masyarakat, ditandatangani oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Papua Barat, Amus Atkana dan Bupati Manokwari Selatan, Bernard Mandaca.
"Kita berharap dengan penandatanganan Nota Kesepakatan ini, ke depannya pelayanan publik di Kabupaten Manokwari Selatan bisa menjadi lebih baik. Yang tadinya berada di zona merah bisa naik menjadi zona hijau" jelas Atkana.
Sebelum dilakukannya penandatanganan nota kesepakatan, terlebih dahulu Ombudsman Papua Barat melakukan pendampingan standar layanan. Materi ini bawakan oleh Asisten Ombudsman Papua Barat Abigael Battu.
"Penyelenggaraan pelayanan publik tidak bisa dilepaskan dari standar pelayanannya. Standar inilah yang kemudian menjadi tolok ukur pelayanan yang berfungsi sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan publik" jelas Battu.
Dalam materi yang dibawakan, dijelaskan juga mengenai 14 (empat belas) komponen standar pelayanan publik yang harus diterapkan di setiap instansi pemerintah sesuai dengan Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
Menutup materi yang disampaikan, Asisten Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI, Abigael Battu berharap penilaian pelayanan publik Kabupaten Manokwari Selatan bisa lebih baik ke depannya.
"Tolak ukur keberhasilan pelayanan publik di Kabupaten Manokwari Selatan adalah ketika Masyarakat keluar dari Kantor Dinas dengan senyuman lebar" ungkap Battu. (DCL/ORI-Papbar)
 
                        







