• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Dorong Pembentukan Peraturan Daerah terkait PPDB, Ombudsman Papua Barat Gelar Focus Group Discussion (FGD)
PERWAKILAN: PAPUA BARAT • Jum'at, 16/06/2023 •
 
(FGD Kajian PPDB Ombudsman dan Unsur Terkait. Dokhumasoripb)

Manokwari - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Papua Barat mengelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) guna mendorong terbentuknya Peraturan Daerah (Perda) berupa Peraturan Gubernur (Pergub) ataupun Peraturan Bupati (Perbup) dalam pengawasan Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Papua Barat dan Papua Barat Daya. Acara dilaksanakan di Hotel Swissbell Manokwari pada Rabu (14/6/2023).

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Papua Barat, Musa Sombuk dalam sambutannya menyampaikan bahwa dari proses pengawasan Ombudsman terhadap penyelenggaraan PPBD di satuan-satuan pendidikan di beberapa Kabupaten di Provinsi Papua Barat dalam tiga tahun terakhir, ditemukan bahwa masih terdapat sejumlah penerapan proses PPDB yang tidak sejalan dengan Peraturan Mendikbud No. 01/2021 tentang PPDB. Misalnya tentang penerimaan siswa berdasarkan zonasi, afirmasi, dan prestasi.  Selain itu ada pula pungutan uang sebagai syarat pendaftaran dan membludaknya para pendaftar di sekolah-sekolah tertentu yang dianggap favorit.

Asisten Pratama Ombudsman Papua Barat, Siltonus Disyan Paa hadir sebagai pemantik diskusi menyampaikan ringkasan hasil kajian kepada peserta untuk kemudian didiskusikan oleh peserta FGD.  Dalam penyampaiannya, disebutkan bawa dalam pelaksanaan PPDB masih ditemukan adanya maladministrasi berupa pungutan yang tidak berdasar hukum, penyimpangan prosedur serta penyalahgunaan kewenangan sebagai akibat dari belum adanya regulasi operasional berupa Peraturan Gubernur dan Peraturan Bupati sebagai turunan dari Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang PPDB pada tingkat satuan SD, SMP dan SMA/SMK di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.  

Ditambahkan pula oleh Disyan, bahwa dalam PPDB ditemukan sejumlah persoalan terkait dengan pemaknaan yang berbeda tentang jalur afirmasi terkait dengan Undang-Undang No. 21/2001 yang telah diubah menjadi UU No. 02/2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua. Bila dalam regulasi yang bersifat nasional, yang dapat diterima lewat jalur afirmasi adalah penyandang disabilitas dan kaum miskin, tapi di Papua, afirmasi ini dimaknai pula sebagai Orang Asli Papua dalam konteks Otsus Papua.  Tidak jarang, pemaknaan ini menyebabkan protes/unjuk rasa dari masyarakat Orang Asli Papua.   

Dari kajian Ombudsman, ditemukan bahwa belum ada regulasi di tingkat lokal yang mengatur tentang mekanisme PPDB, kuota Calon Siswa Orang Asli Papua (OAP) dan pengelolaan biaya Otsus untuk penyelenggaraan pendidikan bagi Orang Asli Papua. Demikian pula belum ada alokasi bantuan biaya khusus bagi OAP yang kurang mampu dan pengaturan pembiayaan PPDB berdasarkan Kategori/Klasifikasi pendapatan Orang Tua/Wali Murid, Selain itu belum ada satuan tugas yang mengawasi dan mengaudit pelaksanaan dan pembiayaan selama PPDB hingga proses belajar mengajar, belum adanya unit penerimaan dan pengelolaan pengelolaan pengaduan pada sekolah dan Dinas Pendidikan, dan adanya perbedaan persepsi antara sumbangan dan pungutan.

Dalam FGD ini diperoleh beberapa masukan dan saran dari peserta FGD yabg terdiri dari unsur pelaksana PPDB yakni sekolah yang diwakili oleh SMA Negeri 1 Manokwari dan SMK Negeri 1 Manokwari. Unsur pemerintah yakni Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Manokwari serta Unsur Masyaraat yakni Komite Sekolah yang wakili oleh Komite Sekolah SMAN 1 dan SMKN 1 Manokwari.

Adapun masukan dari peserta yang didapat yakni; harus ada sekolah negeri dengan perencanaan yang baik dan terletak di kota; perlu adanya standar pada kualitas sekolah yang sama pada sekolah negeri dan sekolah swasta; pemerintah harus komitmen sesuai aturan agar sekolah dapat menjaga mutu dan kualitas; Komite Sekolah terlibat dengan luar biasa; regulasi harus segera dibuat dan jelas serta harus ada koitmen bersama; pemerintah harus ada komitmen meningkatkan mutu pendidikan di sekolah swasta; pemerintah harus melakukan pendataan siswa OAP dapat dilakukan dari data SLTP/SMP harus segera diminta data tersebut, dengan tujuan untuk dianggarkan pada tahun anggaran sebelum dilakukan penerimaan siswa pada tahap lanjut; dan adanya pemetaan jumlah sekolah harus dihitung berdasarkan ruang lingkup sekolah dan rasio siswa yang disesuaikan dengan wilayah serta disesuaikan dengan ekonomi masyarakat untuk biaya sekolah.

Ditambahkan juga oleh Peserta FGD bahwa penggunaan Otsus harus jelas sehingga jangan salah gunakan. Penggunaan otsus sebelum dilakukan harus masuk pada rencana usul defenitif yang dilakukan pada tingkat Provinsi kemudian dibahas oleh Bupati/Walikota. Saran agar dinas pendidikan Provinsi maupun Kabupaten/Kota wajib memprogramkan pelatihan guru menggunakan APBD. Selanjutnya harus ada strategi untuk PPDB, adanya pemerataan pendidikan sehingga ada peningkatan kualitas Pendidikan. Harus ada mapping terkait sebaran guru dan tenaga Pendidikan.

Terkait sistem afirmasi, zonasi, prestasi juga harus di laksanakan sesuai aturan dan dilakukan PPDB secara online dan bagian hukum ingin agar Dinas Pendidikan kabupaten Manokwari dapat  melibatkan pihak sekolah untuk pembahasan regulasi tersebut akan dapat dirumuskan dan disepakati bersama sebelum ditetapkan dalam Perbup.

Diakhir FGD tersebut disepakati rencana tindaklanjut berupa pembuatan regulasi berupa Peraturan daerah yang mengatur tentang tentang mekanisme PPDB, kuota Calon Siswa Orang Asli Papua (OAP) dan pengelolaan biaya otsus untuk penyelenggaraan Pendidikan bagi Orang Asli Papua. Adanya pendataan Siswa Orang Asli Papua dan Alokasi anggaran Otsus untuk Pendidikan khusus bagi  Orang Asli Papua; pelaksanaan mekanisme PPDB melalui Kategori Subsidi Silang atau klasifikasi berdasarkan pendapatan atau penghasilan orang tua; pembentukan satuan tugas yang mengawasi dan mengaudit pelaksanaan dan pembiayaan selama PPDB hingga proses belajar mengajar; pembentukan unit penerimaan dan pengelolaan pengaduan pada sekolah dan Dinas Pendidikan; agar adanya pemerataan kualitas SMA dan SMK baik swasta dan negeri, hal ini menjadi tugas dan tanggung jawab semua pihak terkait; dan pembuatan regulasi yang terapannya sesuai dengan tujuan.


Tim Kajian PPDB Ombudsman RI Perwakilan Papua Barat





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...