Dorong pembentukan Pengaduan Internal, Ombudman Papua Barat temui BLUD RSUP Papua Barat

MANOKWARI - Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Papua Barat, Amus Atkana menekankan pentingnya pembentukan sentral pengadual internal pada instansi - instansi milik Pemerintah Daerah (pemda). Hal ini disampaikan oleh Atkana pada saat pertemuan antara Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Papua Barat dan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Provinsi (BLUD RSUP) Papua Barat pada Selasa, (25/02/2025) yang dilaksanakan di Aula Serba Guna BLUD RSUP Papua Barat.
Atkana juga menyampaikan bahwa sebagai lembaga pengawas penyelanggaraan pelayanan publik, Ombudsman memiliki spirit besar untuk membentuk pelayanan publik yang baik. Oleh karena itu pembentukan sentral pengaduan internal memiliki fungsi apabila ada pengaduan dari masyarakat tentang pelayanan kesehatan di RSUP, maka dapat diselesaikan di internal RSUP terlebih dahulu dan harus diselesaikan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Sementara itu, Kepala Bidang Peayanan Medik BLUD RSUP Papua Barat, dr. Iriyanto Ramandey, meyampaikan bahwa RSUP tiap enam bulan melakukan survei kepuasan, dan pada tahun 2024 survei kepuasan RSUP Papua Barat mencapai angka 78-80%.
Ramandey juga menambahkan pada tahun 2023 jumlah pasien rawat jalan RSUP sebanyak 10.000 orang dan meningkat di Tahun 2024 menjadi 27.000 orang. Namun RSUP sebagai rumah sakit Tipe C tentu masih memiliki kekurangan dari sumber daya manusia dan sarana prasarana.
Menutup penyampaiannya, Atkana menekankan bahwa perlu ada sinkronisasi dengan Gubernur terkait mengoptimalkan pelayanan rumah sakit penyanggah termasuk mulai dari Pustu, Puskesmas, Rumah Sakit Pratama dan Rumah Sakit Umum. Ombudsman Perwakilan akan terus ikut mengawal pelayanan publik di RSUP Papua Barat dalam hal pelayanan Kesehatan. (DCL)