Dorong Optimalisasi Disiplin Kehadiran ASN, Ombudsman Papua Barat Bertemu Bupati Pegunungan Arfak

ANGGI - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Papua Barat terus mengawal dan mendorong peningkatan kualitas tata kelola pelayanan publik di seluruh penjuru daerah. Langkah pengawalan proaktif ini ditegaskan melalui pertemuan strategis dengan Bupati Pegunungan Arfak, Dominggus Saiba, di Anggi, Kamis (23/4/2026), guna membedah dan menyoroti krusialnya optimalisasi kedisiplinan serta kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan Papua Barat, Yules M. Rumbewas, memaparkan sejumlah isu esensial pelayanan publik, mulai dari substansi kepegawaian, penyaluran dana kampung, hingga fokus pembangunan daerah yang selaras dengan penjabaran Asta Cita pemerintah pusat.
Yules menggarisbawahi bahwa kehadiran fisik dan mental ASN dalam menjalankan tugas merupakan indikator utama dari kualitas penyelenggaraan negara, terlebih di Kabupaten Pegunungan Arfak yang masuk dalam wilayah kategori Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T). Oleh karena itu, Ombudsman mendesak kepala daerah untuk mengambil langkah tegas guna mendisiplinkan aparatur yang mangkir dari tanggung jawab, dengan tetap mengedepankan prosedur kepegawaian yang berlaku.
Merespons dorongan pengawasan dari Ombudsman, Bupati Pegunungan Arfak, Dominggus Saiba, memaparkan langkah-langkah taktis pendisiplinan yang tengah digencarkan oleh jajarannya. Ia menjelaskan bahwa inspeksi mendadak (sidak) rutin digelar ke berbagai instansi, dengan fokus utama pada sektor layanan dasar seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, rumah sakit, puskesmas, hingga sekolah-sekolah.
Dalam forum tersebut, Dominggus menegaskan komitmennya untuk tidak segan menahan hak atau gaji oknum pegawai yang terbukti mangkir saat jam kerja. Langkah tegas ini diambil agar aparatur memprioritaskan pemenuhan kewajibannya melayani masyarakat sebelum menuntut hak-haknya kepada negara.
Selain membedah isu kedisiplinan ASN, forum koordinasi ini juga menelaah progres kesiapan daerah dalam mengeksekusi program prioritas pemerintah, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa (Kopdes), dan Sekolah Rakyat. Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak memastikan seluruh program tersebut sedang dalam tahap persiapan matang dan berjalan sesuai pedoman.
Mengakhiri agenda tersebut, Yules menegaskan bahwa Ombudsman akan selalu mendukung setiap langkah konstruktif yang diambil oleh Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak. Kendati demikian, Ombudsman dipastikan akan tetap memegang teguh fungsi kontrolnya dengan memberikan masukan dan teguran apabila ditemukan kebijakan daerah yang berbenturan dengan regulasi. Pertemuan ini kemudian ditutup dengan penyerahan naskah Nota Kesepahaman antara Ombudsman RI dan Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak. (SDP/ORI - Pabar)








