• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Dorong Masyarakat Miliki Sertifikat, Ombudsman Banten Kawal Pelaksanaan PTSL
PERWAKILAN: BANTEN • Minggu, 26/01/2020 •
 

RMOLBANTEN. Ombudsman Banten menyambut baik upaya-upaya yang dilakukan pemerintah melalui BPN, khususnya BPN Banten agar masyarakat memiliki sertifikat tanah melalui progran Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Ombudsman akan terus mengawal dan mengawasi pelaksanaan PTSL tersebut di Wilayah Provinsi Banten

Demikian disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman Banten Dedy Irsan, dalam keterangan tertulis, Minggu (26/1).

"Tujuan nya untuk memastikan PTSL yang merupakan program prioritas pemerintah tersebut berjalan dengan baik dan tepat sasaran sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku," terangnya.

Ketentuan tersebut, kata Dedy, yaitu berdasarkan standar pelayanan publik sesuai dengan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, baik dari sisi jangka waktu diperolehnya sertifikat tersebut, biaya, persyaratan serta sistem mekanisme prosedur pengurusan sertifikat tersebut hingga sertifikat tersebut selesai dan diserahkan kepada masyarakat.

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan A Djalil menyerahkan 2946 sertifikat tanah kepada warga Banten di Plaza Aspirasi, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten, Kota Serang.

Dalam kesempatan itu, Sofyan menekankan pentingnya sertifikat tanah untuk mencegah sengketa dan konflik di masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah menargetkan program seritifikasi tanah dapat selesai pada 2025.

Sofyan menuturkan, sertifikat yang diserahkan menjadi aset yang hidup dan mampu membangun masyarakat yang berpartisipatif serta mandiri berwirausaha. Sebab, sertifikat tanah gratis dari Pemerintah boleh digunakan untuk jaminan pinjaman.

"Tapi, ingat pinjaman kreditnya harus dilunasi agar sertifikat tak berpindah tangan," tuturnya. [ars]





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...