• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Dokumen Warga TTU Tak Bisa Digunakan, Ombudsman NTT Minta Solusi Cepat
PERWAKILAN: NUSA TENGGARA TIMUR • Selasa, 08/07/2025 •
 
Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur

KUPANG - Terganggunya layanan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) terus berlanjut. Didapati, sejak tanggal 4 Juni hinggal 4 Juli 2025, terdapat 2.175 dokumen kependudukan masyarakat kabupaten TTU belum bisa ditandatangani Plt. Kepala Dinas.

Layanan dokumen kependudukan yang paling banyak adalah layanan kartu keluarga yakni 1.780 dokumen, diikuti akta kematian sebanyak 102 dokumen, mutasi antar desa, kecamatan, kabupaten dan provinsi, akta perkawinan sebanyak 45 dokumen, akta pengesahan anak sebanyak 62 dokumen, akta kelaharian sebanyak 39 dokumen, dan sebagainya.

Diketahui, semua permohonan layanan dokumen kependudukan sejak tanggal 4 Juni 2025 tetap dilayani, akan tetapi produk layanan yang diberikan kepada mereka hanya dalam bentuk draf yang belum ditandatangani oleh pejabat berwenang. Produk dalam bentuk draf tersebut juga tidak bisa digunakan untuk pelayanan lain yang memerlukan dokumen kependudukan. Hal itu tentu sangat merugikan masayarakat dari sisi waktu dan kemanfaatan produk layanan Dukcapil. Akibat kekosongan pejabat yang memiliki kewenangan tanda tangan elektronik, banyak warga kini harus menunggu tanpa kejelasan waktu. Kondisi ini berdampak langsung pada hak-hak sipil warga seperti pengurusan BPJS Kesehatan, pendaftaran sekolah, buku bank, SIM dan pemenuhan syarat administratif lainnya. Warga terancam kehilangan kesempatan karena tidak bisa melengkapi dokumen yang disyaratkan.

Untuk itu pada Jumat (4/7/2025), Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT, Darius Beda Daton berinisiatif menghubungi Bupati TTU, Valens Kebo, Wakil Bupati TTU dan Sekretaris daerah TTU guna berkoordinasi untuk mencari solusi penyelesaian terhadap keluhan warga tersebut.

"Pada intinya kepada para pejabat tersebut saya menyampaikan bahwa sejak tgl 4 Juni, semua dokumen kependudukan pemohon belum bisa ditandatangani secara elektronik. Dukcapil TTU telah mengajukan permohon specimen tanda tangan elektronik untuk Plt. Kepala Dinas sejak tgl 10 Juni 2025 namun tidak diproses Kemendagri," ujar Darius.

"Saya sampaikan bahwa pemohon hanya diberikan produk Dukcapil berupa draf tanpa tanda tangan, di mana dokumen tersebut tidak bisa digunakan untuk pelayanan lain kecuali beberapa instansi yg membolehkan hanya dengan surat keterangan. Untuk itu agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu, sambil menunggu proses usulan pejabat baru, dengan pertimbangan hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan berjalan dengan baik dan ketentuan Pasal 83A Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dimohon agar diaktifkan kembali untuk sementara kepala dinas kependudukan sebelumnya guna menandatangani dokumen kependudukan sambil menunggu proses pengangkatan pejabat baru," saran Darius.

Berdasarkan perkiraan Ombudsman NTT, usulan penggantian bisa membutuhkan waktu kurang lebih 2 bulan. Akan tetapi berdasarkan komunikasi via telepon dengan Bupati TTU, bupati berpendapat agar masyarakat tetap menunggu proses pengangkatan pejabat baru yang saat ini sedang dalam proses.

"Untuk sementara produk pelayanan dokumen kependudukan diberikan kepada pemohon dalam bentuk surat keterangan. Meskipun saya telah menyampaikan bahwa tidak semua urusan pelayanan lanjutan dari para pemohon menerima surat keterangan sebagai dokumen kependudukan, Bupati TTU tetap kukuh agar masyarakat menunggu proses pengangkatan pejabat baru," lanjutnya.

Darius  berharap Menteri Dalam Negeri tidak mengambil tindakan lain sesuai kewenangan sebagaimana Pasal 28 ayat 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2021 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dikenakan sanksi berupa pemutusan jaringan komunikasi data. Sebab jika itu dilakukan akan sangat merugikan masyarakat TTU. Darius berpesan bahwa pelayanan dokumen kependudukan warga harus menjadi konsen utama Pemkab TTU sebab pelayanan publik adalah tugas utama pemerintah.

Hal-hal terkait pemberhentian dan pengangkatan pejabat baru hendaknya tidak menghalangi hak warga untuk memperoleh dokumen kependudukan yang menjadi dasar untuk pelayanan publik lanjutan.

Darius menyarankan kepada warga TTU yang sedang membutuhkan pelayanan di Dukcapil TTS dan DPRD TTU untuk bersama-sama menyampaikan aspirasi langsung kepada bupati guna mencari jalan tengah. 





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...