• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

DJBC Maluku Canangkan Zona Integritas, Ombudsman Maluku Tekankan Reformasi Birokrasi.
PERWAKILAN: MALUKU • Sabtu, 15/07/2023 •
 
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Maluku menjadi Narasumber dalam kegiatan pembangunan zona integritas DJBC

Ambon - Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku, Hasan Slamat menekankan adanya reformasi birokrasi bebas korupsi sehingga tercipta birokasi yang bersih, akuntabel, capable, dan prima pada Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) wilayah Maluku yang tengah mencanangkan pembangunan Zona Integritas menuju predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di tahun 2024 melalui kegiatan Coffee Morning Dukungan Antikorupsi Pencanangan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Kamis (13/07/2023) di DJBC wilayah Maluku.

"Tentu hal itu berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 yang Reformasi Birokrasi 2020-2024," jelasnya saat di wawancarai pada Jumat (14/07/2023) di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Maluku.

Ia menjelaskan delapan area reformasi birokrasi yakni manajemen perubahan, penguatan sistem pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, penguatan kelembagaan, penguatan tata laksana, penguatan sistem manajemen sumber daya manusia ASN, peraturan perundang-undangan dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Berbicara mengenai kualitas pelayanan publik, Hasan kembali mengingatkan bahwa rendahnya kepatuhan/implementasi standar pelayanan mengakibatkan berbagai jenis maladministrasi berikutnya yang didominasi oleh perilaku aparatur atau secara sistematis terjadi di Instansi pelayanan publik.

"Misal ketidakjelasan prosedur, ketidakpastian jangka waktu layanan, pungli, korupsi, ketidakpastian layanan perijinan investasi, kesewenang-wenangan yang secara makro mengakibatkan rendahnya kualitas pelayanan publik," tegasnya.

Selanjutnya, kelanjutan maladministrasi adalah korupsi yang pada tahun 2021 membawa Indonesia memiliki skor 38 dan turun menjadi 34 dalam Indeks Persepsi Korupsi (IPK).

"Tahun 2021 IPK Indonesia memiliki skor 38 dan tahun 2022 IPK Indonesia mengalami penurunan menjadi 34. Skor itu menempatkan Indonesia pada posisi 110 dari 180 negara Sesuai data survei penilaian yang dilakukan oleh Transparency International," tambahnya.

Sebagai Lembaga pengawas, menurutnya Ombudsman RI memiliki peran penting dalam mengatasi bibit-bibit korupsi sehingga ia meminta pnyelenggara negara dan pemerintahan baik dari pusat maupun di daerah dapat bekerjasama dan selalu terbuka terhadap evaluasi apapun dari Ombudsman RI.

"Semua evaluasi dan masukan dari Ombudsman RI bersifat membangun dan itu semua akan kembali kepada perbaikan daerah itu sendiri, " tutupnya.

Sejalan dengan itu Gubernur Provinsi Maluku, Murad Ismail meminta seluruh pemangku kepentingan di Provinsi Maluku untuk dapat bersinergi dalam upaya pencegahan korupsi di Maluku. 

"Kerja dengan hati, mari saling mendukung untuk pencegahan korupsi di daerah ini," kata Gubernur Murad dalam sambutannya.

Perlu diketahui, acara pencanangan tersebut di hadiri juga oleh Gubernur Maluku, Murad Ismail, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Maluku Djaka Kusmartata, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Maluku, Hasan Slamat dan stakeholder lingkup se-Maluku.

 

Oktavuri R

Humas Ombudsman RI Maluku





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...