• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

DISPENDIK JATIM GANDENG OMBUDSMAN
PERWAKILAN: JAWA TIMUR • Jum'at, 22/03/2019 •
 
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur (dua dari Kiri) pada saat prosesi penandatanganan MoU pelaksanaan Ujian Nasional (foto doc. Ombudsman Jatim)

AGAR TAK TERJADI MALADMINISTRASI UJIAN NASIONAL

Surabaya-Dinas Pendidikan Jawa Timur (DISPENDIK JATIM) menandatangani perjanjian kerjasama dengan Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur kemarin (21/3). Kerja sama itu dilakukan untuk menjaga pelaksanaan Ujian Nasional (UNAS) berjalan sesuai prosedur serta mencegah Maladministrasi.

Kepala Dispendik Jatim Saiful Rachman menyatakan, kerja sama pengawasan pelaksanaan Unas tersebut di lakukan untuk semua jenjang. Mulai SMP/MTs, SMA/SMK Maupun ,MA. "Kegiatan ini mungkin satu-satunya. Pemprov Jatim bersama Ombudsman membuat MoU," katanya.

Saiful menjelaskan, meski tak menjadi syarat kelulusan, pelaksanaan unas tetap harus sesuai dengan prosedur. Karena itu, sekolah penyelenggara unas tak boleh menganggap remeh. Apalagi, biaya yang di keluarkan pemerintah untuk menggelar unas tak sedikit.

Sebelumnya unas memang sangat menentukan kelulusan. Unas selalu dianggap sakral. Karena itu, sekolah dan siswapun berlomba untuk mendapatkan hasil terbaik. Kondisi tersebut kini berubah. Unas hanya berfungsi sebagai pemetaan. Akhirnya pelaksanaan unas seringkali hanya terkesan sebagai Formalitas. Integrasi pelaksanaan unas pun  mulai mengalami penurunan."ini yang harus jadi perhatian bersama. Semua pihak harus menyadari bahwa ini semua untuk kepentingan bersama. Jadi jangan di remehkan, " tuturnya.

Menurut Saiful, selama ini Ombudsman sebenarnya telah melakukan pengawasan. Namun, tahun ini pemprov ingin pengawasan yang lebih konkret. Termasuk dalam hal pencegahan Maladministrasi dalam pelaksanaan unas. " Dengan adanya kerjasama ini di harapkan pengawasan unas lebih konkret. Tujuannya hanya satu, unas berjalan lancar." Ucapnya.

Ketua Ombudsman RI Jatim Agus Widiyarta mengatakan, lembaganya berkomitmen melakukan pemantauan dan pengawasan unas. Sebab, pendidikan memang masuk dalam lingkup pelayanan publik . "karena itu, kami harus memastikan penyelenggaraan unas berjalan sesuai dengan standar yang di tentukan dan tak terjadi maladministrasi,"ujarnya.

Agus menuturkan, tahun lalu Ombudsman RI Jatim sebenarnya telah memantau unas. Ada beberapa sekolah di tujuh kabupaten/kota yang menjadi sampel temuan. Antara lain pungutan pembelian komputer. Ombudsman juga menemukan hampir semua sekolah memasang denah tempat duduk tidak sesuai dengan prosedur. Kesannya pelaksanaan unas asal-asalan.(puj/c9/gun) 


SARAN OMBUDSMAN RI UNTUK UJIAN NASIONAL

1.     Memetakan lokasi sekolah dengan kategoti terpencil dan 3T

2.     Tidak memaksakan sekolah kategori terpencil dan 3T yang sulit melaksanakan ujian nasional berbasis komputer (UNBK)

3.     Memberikan perhatian khusus kepada wilayah terpencil dan 3T terkait sarana, prasarana, dan tenaga kependidikan untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan

4.     Melaksanakan persiapan lebih awal terkait server, jaringan, dan listrik

Memberikan sanksi dan pembinaan kepada kepala sekolah yang menyelenggarakan ujian tak sesuai dengan prosedur operasional standar  


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...