Diskusi Ombudsman Nampel tentang PPDB Penyandang Disabilitas, Ombudsman Ajak Perangi Diskriminasi dalam Pendidikan

Pangkalpinang - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bangka Belitung mengadakan Ombudsman Nampel (Nampung Pengaduan dan Laporan) dengan tema "Aktualisasi Pendidikan Inklusif dalam Penerimaan Peserta Didik Baru" secara daring dengan menghadirkan Anggota Ombudsman Johanes Widijantoro, Jumat (10/6/2022). Dalam kesempatan tersebut, salah satu pimpinan Ombudsman RI ini mengajak para penyelenggara pelayanan publik untuk memerangi diskriminasi, sehingga pendidikan inklusif dapat diterapkan secara baik di negeri serumpun sebalai.
Johanes Widijantoro mengatakan orientasi memerangi diskriminasi dalam penyelenggaraan pendidikan inklusi dengan cara mengakui Hak Asasi Manusia dan menyetarakan pemenuhan serta penghormatan anak penyandang disabilitas dalam dunia pendidikan. Ia berharap hal tersebut tidak hanya dilihat dari sisi peraturan perundang-undangan tetapi juga secara sosial dengan tidak melihat siapa calon peserta didik akan tetapi hak yang dimilikinya sebagai warga negara.
"Acara yang diselenggarakan Ombudsman RI Babel patut diapresiasi dikarenakan memiliki peran strategis membangun koordinasi dengan pihak-pihak penyelenggara layanan pendidikan. Hal ini penting sekali membuka pintu dan hubungan yang harmonis antara Ombudsman dengan dinas pendidikan dan sekolah-sekolah yang ada di Kepulauan Bangka Belitung. Pengawasan yang dilakukan oleh Ombudsman pada hakikatnya guna mendorong dan memfasilitasi penyelenggara pelayanan publik meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat," ungkap Johanes.
Sementara itu Kepala Perwakilan Ombudsman RI Babel Shulby Yozar Ariadhy mengatakan, acara Ombudsman Nampel ini dilatarbelakangi masih kurangnya perhatian penyelenggara pelayanan publik untuk mengidentifikasi permasalahan dalam implementasi pendidikan inklusi, serta mendorong perbaikan dan peningkatan penyelenggaraan layanan pendidikan.
"Kita memahami pendidikan inklusi merupakan salah satu bagian dari layanan pendidikan. Proses PPDB merupakan rangkaian sistem layanan pendidikan yang perlu didorong agar lebih baik penyelenggaraannya. PPDB memiliki empat jalur penerimaan, salah satunya jalur afirmasi. Jadi kita tidak hanya berhenti membahas distribusi jumlah siswa tentang dikotomi sekolah favorit dan tidak favorit, melainkan pemenuhan hak-hak anak penyandang disabilitas serta mengidentifikasi masalah hambatan yang terjadi," ujar Yozar.








