• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Diskusi Interaktif Ombudsman Kalbar dan KMPMDP: Mengenal Lebih Dekat Ombudsman RI, Pelayanan Publik dan Maladministrasi
PERWAKILAN: KALIMANTAN BARAT • Senin, 24/03/2025 •
 
Foto bersama KMPMDP dan Ombudsman Kalbar saat diskusi interaktif via Zoom

PONTIANAK - Setelah pembentukan resmi, Kelompok Masyarakat Peduli Maladministrasi di Perwakilan (KMPMDP) bersama Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat mengadakan diskusi interaktif untuk mengenal lebih dekat Ombudsman RI, penyelenggaraan pelayanan publik, serta maladministrasi melalui platform Zoom pada Jumat (21/03/2025). Kegiatan dimulai dengan sesi perkenalan, dilanjutkan dengan pembahasan agenda dan jadwal program, hingga akhirnya memasuki sesi diskusi dan pematerian.

Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi, Marini sebagai pemateri memaparkan berbagai hal terkait Ombudsman RI, mulai dari sejarah, sifat, tugas dan wewenang hingga kerangka pengawasan pelayanan publik Ombudsman RI.

"Melihat sejarahnya, Ombudsman berawal dari Pemerintahan Swedia. Perjalanan panjangnya dimulai pada masa Raja Charles XII pada tahun 1713, yang membentuk Ombudsman Raja(Kings' Ombudsman). Di Indonesia, Ombudsman merupakan lembaga negara yang memiliki wewenang untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Lembaga ini bersifat independen, tidak memiliki hubungan organik dengan lembaga negara atau instansi pemerintah lainnya, serta dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya," jelas Marini.

Marini juga menambahkan bahwa salah satu alasan mengapa Ombudsman dapat berkembang dan diterima di banyak negara adalah fleksibilitasnya. "Faktanya, sistem Ombudsman sangat fleksibel dan mampu beradaptasi dengan berbagai negara yang memiliki lingkungan politik dan administratif yang berbeda," ujarnya.

Selanjutnya, Marini mengenalkan tentang pengawasan terhadap pelayanan publik yang diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 2009. "Terdapat dua jenis pengawasan dalam penyelenggaraan pelayanan publik, yaitu pengawasan internal dan eksternal. Pengawas internal yaitu atasan langsung dan pengawas fungsional, sementara Ombudsman termasuk dalam pengawas eksternal. Masyarakat melalui laporan atau pengaduan, serta DPR dan DPRD juga termasuk dalam pengawas eksternal," jelas Marini.

Dalam sesi diskusi tersebut, anggota KMPMDP, Agung, menyambut dengan antusias materi yang disampaikan dan mengajukan pertanyaan mengenai sifat independen Ombudsman RI serta bentuk kerja sama Ombudsman RI dengan instansi lain.

Kemudian pemateri kedua dari Asisten Pencegahan Maladiministrasi, Mas Agus Aqil memaparkan tentang penyelenggaraan pelayanan publik dan maladministrasi.

"Dalam penyelenggaraan pelayanan publik, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 8 UU Nomor 25 Tahun 2009, setidaknya harus ada pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan masyarakat, pengelolaan informasi, pengawasan internal, penyuluhan kepada masyarakat dan pelayanan konsultasi," jelas Mas Agus Aqil.

Dalam pemateriannya, Mas Agus Aqil juga memaparkan tentang 14 komponen standar pelayanan publik sesuai UU Nomor 25 Tahun 2009 dan 12 bentuk maladministrasi berdasarkan Peraturan Ombudsman Nomor 58 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penyelesaian Laporan. (HN/ORI Kalbar)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...