• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Disdikpora DIY Perluas Kesempatan Calon Siswa SMA untuk Pilih Sekolah di Zona Satu
PERWAKILAN: D I YOGYAKARTA • Kamis, 13/06/2019 •
 
Kepala Disdikpora DIY, Kadarmata Baskara Aji

Kepala Disdikpora DIY, Kadarmata Baskara Aji mengatakan, revisi juknis tersebut setelah Disdikpora DIY mendapatkan rekomendasi dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI), DPRD DIY dan Lembaga Ombudsman DIY (LO DIY).

"Ada rekomendasi dan saran pendapat yang menyebutkan bahwa sebaiknya untuk tahun ini zonasi diperluas, bukan hanya satu kelurahan satu sekolah, tapi lebih dari itu," ujarnya dalam jumpa pers yang digelar di Disdikpora DIY pada Rabu (12/6/2019).

Ia mengatakan, pada juknis PPDB SMA/SMK DIY yang ada dalam Peraturan Kepala Disdikpora DIY semula menyebutkan, satu kelurahan terdapat satu sekolah yang berada di zona satu.

Namun kini pada juknis PPDB SMA/SMK DIY yang baru menyebutkan bahwa, khusus jenjang SMA, dalam satu kelurahan memiliki tiga sekolah di dalam zona satu.

"Zona yang ada di Peraturan Kepala Disdikpora DIY yang awal tidak berubah. Jadi misalnya Terban punya zona satu SMAN 6 Yogyakarta, Pakuncen zona satu SMAN 1 Yogyakarta, itu tidak berubah, tapi kemudian ditambah misalnya, Terban (zona satu) bukan hanya SMAN 6 Yogyakarta, tapi juga SMAN 3 Yogyakarta dan SMAN 9 Yogyakarta," katanya.

Lanjutnya, pada jalur zonasi, calon peserta didik dapat memilih hingga tiga pilihan sekolah dalam zona satu.

"Bahkan dalam satu sekolah, anak bisa memilih misalnya SMAN 3 IPA, SMAN 3 IPS itu bisa. Atau bisa memilih tiga pilihan jurusan dalam satu sekolah juga bisa. Tetapi juga dimungkinkan sekarang ini pilihan satu SMAN 3 Yogyakarta, pilihan dua SMAN 6 Yogyakarta, pilihan dua SMAN 6 Yogyakarta, pilihan tiga SMAN 9 Yogyakarta, kalau misalnya (dia) penduduk Kelurahan Terban," ujar dia.

Aji menyebutkan, Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online SMA/SMK DIY Tahun Pelajaran 2019/2020 dapat diunduh melalui website Disdikpora DIY dikpora.jogjaprov.go.id

"Kalau mau mendownload peraturan Juknis PPDB tolong download langsung dari website kami. Karena ternyata beredar lewat WhatsApp itu peraturan yang baru tidak sama seperti yang saya keluarkan," jelasnya.

Ia menegaskan, PPDB masih menggunakan tiga jalur, yakni Jalur Prestasi dengan kuota 5 persen, Jalur Zonasi dengan kuota 90 persen dan Jalur Perpindahan Tugas Orangtua dengan kuota 5 persen.

Apabila jalur prestasi dan jalur perpindahan tugas orangtua kuotannya tidak terpenuhi, maka sisa kuota tersebut digunakan untuk jalur zonasi.

Untuk Jalur Zonasi dengan kuota 90 persen, Aji menyebutkan, di dalammya juga sudah termasuk kuota 20 persen untuk siswa tidak mampu.

Lanjutnya, di setiap sekolah juga terdapat dua siswa berkebutuhan khusus dalam satu rombongan belajar (rombel).

"Kalau sekolah punya 10 rombel, maka ada 20 kesempatan untuk siswa berkebutuhan khusus. Syarat siswa berkebutuhan khusus itu ada rekomendasi dari psikolog resmi yang mengeluarkan surat keterangan bahwa anak berkebutuhan khusus dan sanggup atau siap untuk mengikuti proses pembelajaran di sekolah reguler," tuturnya. (*)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...