• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Disambangi DPD RI, Ombudsman Maluku Beri Masukan Konstruktif Pengawasan
PERWAKILAN: MALUKU • Senin, 27/03/2023 •
 
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Maluku, Hasan Slamat (biru) memberikan Lapta 2022 pd Wakil Ketua I DPD RI, Nono Sampono

Ambon - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku menerima kunjungan Wakil Ketua I DPD RI, Letjen TNI Mar (Purn) Nono Sampono, beserta staf dalam rangka membahas perkembangan pelayanan publik dan pemberian masukan konstruktif dalam konteks pengawasan, Jumat (24/3/2023) di ruang rapat Ombudsman RI Maluku.

Hal penting yang disampaikan oleh Ombudsman RI yaitu terkait pelayanan masyarakat khususnya dari pemerintah daerah.  Salah satunya adalah mengenai hasil penilaian Opini Pengawasan Pelayanan Publik tahun 2022 yang membawa Provinsi Maluku mayoritas berada pada kategori Kualitas Sedang (Zona  Kuning) serta 3 daerah yakni Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kabupaten Kepulauan Aru dan Kabupaten Maluku Barat Daya masih tetap berada pada Kategori Rendah (Zona Merah).

"Ini menentukan kinerja dari pemerintah daerah, oleh karenanya kita wajib memberikan kajian dan pengawasan serta perbaikan kedepannya, kalau tidak nanti masyarakat yang menjadi korban," tutur Hasan saat diwawancarai pada hari senin (27/03).

Hasan juga memberikan apresiasi kepada Wakil Ketua I DPD RI, Nono Sampono karena beliau adalah satu-satunya DPD RI atau DPR RI dapil Maluku yang telah melakukan kunjungan ke kantor Ombudsman Maluku.

"Beliau respect dengan Ombudsman RI karena sebagai lembaga pengawas, kita punya korelasi untuk sama-sama melakukan pengamatan dan merekam apa yang dilakukan masyarakat Maluku, pemerintah, kementerian dan lembaga di Provinsi Maluku," ungkap Hasan.

Selanjutnya, dalam pertemuan, Ombudsman RI Maluku menyampaikan hasil-hasil kajian, maupun hasil-hasil laporan yang disampaikan oleh masyarakat kepada Ombudsman RI Maluku, misalnya menyangkut persoalan di Gunung Botak.

"Gunung botak itu harus ditutup secara permanen karena daya rusaknya terhadap lingkungan tidak bisa dijelaskan lagi. Gunung botak harus diperjuangkan oleh mereka-mereka yang ada di pusat," Jelas Hasan.

Selain itu, laporan mengenai PT Pambers di pulau Buru, yang mana mereka mendapat izin dari Pemda kabupaten Buru untuk melakukan kegiatan perkebunan karet diatas tanah milik dari warga transmigrasi, itu adalah suatu perbuatan yang sungguh sangat melanggar hukum, ini yang juga disampaikan.

"Ada juga persoalan krusial yang kami sampaikan, yaitu bagaimana mempercepat Undang-undang kepulauan untuk bisa menyelesaikan persoalan-persoalan di Maluku seperti kemiskinan, ketertinggalan dan keterbatasan di segala bidang, maka keberpihakan anggaran itu harus ke kita," Tegas Hasan.

Hasan menambahkan, bahwa 2,6 Triliun anggaran setiap tahun yang digelontorkan dari pemerintah pusat ke Maluku itu terlalu kecil, sehingga tidak bisa memecahkan persoalan pendidikan, kesehatan dan transportasi. Untuk dapat menyelesaikan persoalan kemiskinan di Provinsi Maluku satu-satunya jalan adalah keberpihakan anggaran dan itu harus di perjuangkan oleh DPD RI maupun DPR RI.

"Oleh karenanya dalam revisi Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tantang Pelayanan Publik, nantinya harus merevisi terkait pelayanan publik yang berpihak kepada wilayah kepulauan, jangan merevisi pasal-pasal yang biasa, tanpa memperhatikan persoalan-persoalan yang sangat krusial ini," tutup Hasan.

Wakil Ketua I DPD RI, Nono Sampono memberi tanggapannya yakni menyadari memang ada kendala terbesar yang dihadapi terkait pelayanan publik di Maluku. Seperti misalnya letak geografis wilayah Maluku yang berkepulauan, serta minimnya anggaran.

"Memang dua hal itu menjadi kendala utama. Namun bukan berarti kita terus berada dalam tingkat pelayanan yang kurang baik yah, justru kita harus memaksimalkan aparatur pelayanan publik ini secara maksimal yah," ungkapnya.

Ia kemudian menerima segala masukan kontruktif terkait pengawasan dan menjadikannya sebagai pembahasan secara nasional.

"Semua masukan yang telah disampaikan oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku menjadi bekal saya untuk dibahas secara nasional ditingkat pusat," ucap Nono.

 

Oktavuri R

Humas Ombudsman RI Maluku





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...