Dirjen Disdukcapil Setujui Upaya Ombudsman Sikapi Pelanggaran Pj Wali Kota Makassar
MAKASSAR, SULSELNET. COM-Â Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Prof Zudan Arif Fakrulloh mendukung upaya yang akan diambil Ombudsman RI perwakilan Sulsel menyikapi pelanggaran Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb.
"Kami setuju," sebutnya saat dikonfirmasi SULSELNET.COM, Kamis (22/08/2019).
Menurutnya, pelantikan Kepala Disdukcapil Makassar, Nielma Palamba oleh Pj Wali Kota Makassar tanpa mengantongi SK Menteri Dalam Negeri melanggar perundang-undangan.
Dan sebagai sanksinya, maka jaringan layanan di kantor Disdukcapil Makassar diputus sementara.
"Ada (sanksi),sanksi pertama jaringan diputus," tegas Prof Zudan.
Ditanya soal siapa pejabat yang menduduki jabatan Kepala Disdukcapil Makassar saat ini, kata dia yang mengantongi SK Mendagri, yakni Aryati Puspa Abady.
"Yang punya sk mendagri (kepala Disdukcapil)," terangnya.
Dia pun mengaku hingga saat ini dirinya belum menerima berkas proses pergantian kepala Disdukcapil Makassar dampak dari pembatalan 39 SK pelantikan. Dari Aryati Puspa Abady ke Nielma Palamba.
"Belum sampai ke saya (Urusannya)," jelas Prof Zudan.
Sementara itu Kepala Ombudsman RI perwakilan Sulsel, Subhan Djoer mengaku telah berkoordinasi dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri soal pemutusan jaringan layanan kependudukan di Kantor Disdukcapil Makassar.
"Beliau (Dirjen) sudah mengkonfirmasi bahwa pemutusan jaringan itu bertujuan menghindarkan masyarakat mempergunakan produk yang cacat hukum," tandasnya.
"Demi menjaga aspek legalitas bagi masyarakat yang menggunakan produk Disdukcapil," tutup Subhan Djoer menambahkan.
Pada press rilisnya, Subhan Djoer menduga Pj Wali Kota Makassar melakukan maladministrasi.
Berikut pernyataan tertulis Subhan Djoer:
Layanan Administrasi Kependudukan kota Makassar offline selama 15 hari kedepan. Pelayanan Disdukcapil lumpuh, masyarakat mengeluh dan resah. Jaringan sistem Informasi Kependudukan (SIAK) diputus sepihak oleh Kemendagri.
Kemendagri melalui Dirjen Kependudukan dan Pencatatan sipil menganggap PJ Walikota Makassar melakukan Pelanggaran berat dengan memutasi pejabat lama yg di SK kan oleh Mendagri. Maka PJ Walikota patut diduga melakukan maladministrasi berupa perbuatan melawan hukum dan melampaui kewenangan.
Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulsel, meminta agar Walikota mengembalikan pejabat lama yang di-SK-kan oleh Mendagri agar produk Disdukcapil tidak cacat hukum dan membahayakan masyarakat pengguna. Layanan Disdukcapil mendesak untuk dipulihkan segera, mengingat tingkat kebutuhan Masyarakat sangat tinggi.
Walikota Makassar berdalih bahwa pemutusan jaringan oleh Pemerintah sebagai dampak dari perseteruan dua Dirjen di Kemendagri dimana menurut Ombudsman tidak relevan, sehingga Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulsel memandang Dirjen Adminduk dan Capil perlu segera mengklarifikasi atas berita yg dimuat secara luas di Media media lokal di Sulsel.
Dalam hal tak ada perubahan situasi dalam 7 hari ke depan, Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan akan melakukan pemeriksaan dan meminta sejumlah tindakan korektif oleh Pj Walikota. Jika tak diindahkan, tak tertutup kemungkinan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan dinaikkan statusnya menjadi Rekomendasi oleh Ombudsman RI.
Jika Rekomendasi Ombudsman RI tak dipatuhi oleh Pj Walikota, akan diberlakukan sanksi pembinaan sesuai Pasal 351 UU No. 23 tahun 2014, dimana selama pemberlakuan sanksi Pj Walikota dapat dinonaktifkan.