• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Dinilai Ombudsman Salahi Aturan MTsN 1 Sakatiga Indralaya Ogan Ilir Kembalikan Uang Iuran Rp 85 Juta
PERWAKILAN: SUMATERA SELATAN • Rabu, 23/01/2019 •
 
Pihak sekolah mengembalikan uang wali murid MTS N 1 Sakatiga, Indralaya, Ogan Ilir total Rp 85 juta di halaman sekolah tersebut, Rabu (23/1/2019). n



SRIPOKU.COM, OGAN ILIR - Komite sekolah dan pihak Sekolah MTS N 1 Sakatiga, Indralaya, Ogan Ilir secara resmi mengembalikan uang iuran pengadaan komputer sebagai penunjang Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) kepada para wali murid dengan total uang sebesar Rp 85 juta di halaman sekolah, Rabu (22/1/2019).

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari permintaan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan yang menilai bahwa upaya pihak sekolah dan komite MTS N 1 Sakatiga telah berbenturan dan menyimpang dengan aturan larangan pungutan di sekolah.

Untuk diketahui, biaya yang dibebankan ke orang tua/wali murid sebesar Rp. 750.000,- dengan total yang sudah terkumpul Rp 85.000.000.

Kepala Perwakilan Ombudsman Sumsel, M Adrian Agustiansyah mengatakan bahwa Tim Ombudsman RI Perwakilan Sumsel telah melakukan pantauan lapangan dan mengkonfirmasi pihak terkait seperti wali murid, pihak sekolah dan dinas pendidikan terkait adanya pungutan liar.

"Katanya uang iuran ini untuk pengadaan komputer sebagai penunjang UNBK di MTS N. 1 Sakatiga. Padahal pungutan ini telah menyimpang dan melanggar," ujar Adrian.

Ia menjelaskan, mengetahui adanya dugaan pungutan liar pihaknya melakukan pengumpulan alat bukti yang didapat dan Ombudsman Sumsel berkesimpulan ada tindakan maladministrasi yang dilakukan oleh pihak sekolah dan komite.

Meski penggalangan dana untuk pendidikan merupakan tugas dari Komite Sekolah, namun pendanaan penyelenggaraan UNBK yang dibebankan kepada orangtua peserta didik atau wali murid mutlak tidak dibenarkan.

"Kami sangat serius menyoroti pungli di sekolah. Syukurlah pihak MTS Negeri 1 Sakatiga kooperatif mengembalikan uang para wali murid tersebut," ungkapnya.

Adrian menambahkan, komite sekolah seyogyanya dapat menggalang dana melalui upaya inovatif lainnya selain membebankan kepada wali murid.

Apabila belum mampu mengadakan sarana prasarana UNBK, pihak sekolah dapat bekerja sama dengan sekolah lain dalam menyelenggarakan UNBK.

Penggalangan dana itu berpotensi menimbulkan maladministrasi berupa penyimpangan prosedur yang melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah dan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2016 terkait larangan pembebanan biaya UNBK kepada orang tua murid/wali murid.

"Ya bisa saja kan numpang di sekolah lain untuk UNBK. Kalau penggalangan dana bisa menimbulkan maladministrasi yang tentunya bakal bermuara ke pungli," katanya.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...