Dinas PM-PTSP Pangkalpinang Peringkat Dua Nasional Standar Pelayanan Publik

KBRN, Pangkalpinang : Ombudsman RI memberikan nilai kepatuhan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Pangkalpinang sebagai peringkat kedua tertinggi secara nasional dalam standar pelayanan publik di tahun 2017.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Babel Jumli Jamaluddin mengatakan dengan diraihnya peringkat kedua tertinggi nasional untuk predikat kompetensi penyelenggaraan standar pelayanan perizinan tersebut, Ombudsman Babel menyampaikan penghargaan dan apresiasi kepada DPM-PTSP Pangkalpinang yang sekarang sudah menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP&Naker) Kota Pangkalpinang.
"Ombudsman RI melaksanakan Kompetensi khususnya pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) di seluruh Indonesia kepada 22 DPM-PTSP Provinsi, 44 DPM-PTSP Kota, dan 106 DPM-PTSP Kabupaten yang dijadikan sampel penilaian kompetensi," kata Jumli, Minggu (4/3/2018).
Dituturkan, hasil penilaian kompetensi DPM-PTSP Kota Pangkalpinang memperoleh peringkat kedua se Indonesia. dari 44 kota yang dijadikan sampel hanya 4 DPM-PTSP kota Di Indonesia yang memperoleh Kompetensi Tinggi (Zona Hijau) yaitu: DPM-PTSP Kota Palu nilai 82,86 (Peringkat I), DPM-PTSP Kota Pangkalpinang meraih nilai 80,71 (Peringkat II), DPM-PTSP Kota Palopo nilai 80,71 (Peringkat III), DPMPTSP Kota Bogor nilai 76,43 (Peringkat IV). Sedangkan DPMPTSP Kota lainnya masih zona kuning dan merah.
Diharapkan DPM-PTSP yang ada baik di Provinsi, Kabupaten dan Kota tidak hanya sekedar memasang standar layanannya tapi juga harus diikuti dengan implementasi dan penerapan kualitasnya.
Sedangkan hasil kompetensi untuk 22 DPM-PTSP yang berada pada pemerintahan di tingkat Provinsi yakni dengan kompetensi tinggi (zona hijau) sebanyak 1 Provinsi atau sebesar 4,55%, dan untuk yang berada pada kompetensi sedang (zona kuning) sebanyak 9 Pemerintah Provinsi atau 41,91%, untuk kompetensi rendah (zona merah) sebanyak 12 Pemerintah Provinsi atau 54,54%. Untuk DPM-PTSP Provinsi Bangka Belitung belum dijadikan sampel penilaian kompetensi di tahun 2017 tersebut.
Kompetensi untuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten dari 106 DPMPTSP Kabupaten yang dijadikan sampel justeru tidak ada satupun yang memperoleh kompetensi tinggi (zona hijau). 34 DPM-PTSP Kabupaten masih zona kuning, sedang 72 DPM-PTSP Kabupaten lainnya zona merah.
Hal ini termasuk DPM-PTSP di 4 Kabupaten yang ada di Bangka Belitung. DPM-PTSP Kabupaten Bangka nilai 72,14 (zona kuning), DPM-PTSP Kabupaten Belitung Timur nilai 72,14 (zona kuning), DPM-PTSP Kabupaten Bangka Barat nilai 67,86 (zona kuning). Sedangkan DPM-PTSP Kabupaten Belitung nilai 48,57 (zona merah). Sedangkan untuk DPM-PTSP Kabupaten Bangka Tengah belum dijadikan sampel pada tahun 2017 tersebut.
"Penilaian kepatuhan tentang ketersediaan standar pelayanan telah dilakukan Ombudsman RI sejak 2015 sebabnya membutuhkan penggalian data yang lebih mendalam. Undang-Undang Pelayanan Publik tidak hanya mewajibkan penyediaan dan penginformasian standar pelayanan, tapi juga mengamanatkan penilaian kinerja penyelenggara, pelibatan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan dan keterpaduan layanan publik," jelas Jumli
"DPM-PTSP merupakan ujung tombak unit pelayanan perizinan kepada masyarakat. Responden dipilih dengan tiga hirarki dalam struktur (front line, kepala bidang, kepala dinas/ sekretaris dinas) sehingga dapat menggambarkan kompetensi secara kelembagaan," katanya
Terkait metode penilaian, menurut Jumli menggunakan pendekatan kuantitatif dengan jenis penelitian survei dan teknik pengambilan sampel purposive.
Pengambilan data menggunakan wawancara tatap muka. Interpretasi jawaban responden di-crosschek melalui parameter jawaban yang telah disediakan. Batasan penilaian berupa pelayanan perizinan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya baik ditingkat Provinsi maupun Kaupaten dan Kota. (LG)








