• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Diduga Tercemar Berat, Sungai Cileungsi Berubah Warna Lagi
PERWAKILAN: DKI JAKARTA • Minggu, 21/07/2019 •
 

TEMPO.CO, Bogor - Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor mengambil sampel air Sungai Cileungsi, Minggu 21 Juli 2019. Pengambilan sampel setelah menerima laporan dari masyarakat bahwa air sungai berubah warna. Dugaannya, sungai itu kembali tercemar berat limbah pabrik.

"Berdasarkan laporan masyarakat, sungai kembali berubah warna dan berbau," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor, Pandji Ksatriyadji, Minggu 21 Juli 2019.

Pandji mengatakan, ada beberapa titik pengambilan sampel air sungai itu kemudian diuji. Titik-titik itu adalah di Desa Kembang Kuning, Kecamatan Klapanunggal (Jembatan Wika); Jembatan Cikuda; dan Curug Parigi, Kecamatan Gunung Putri

"Pengujian sampling ini membutuhkan waktu 14 hari untuk menentukan kandungan air," kata Pandji menerangkan.

Pandji belum bisa memastikan apakah sungai tersebut kembali tercemar oleh limbah pabrik atau tidak sebelum didapat hasuil uji tersebut. Meski begitu, jika terbukti adanya pencemaran seperti dalam kasus tahun lalu, Pandji berjanji akan menindak sesuai dengan Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan.

"Seperti tahun kemarin, kami berikan sanksi penutupan (pabrik) bahkan pidana," kata Pandji.

Perubahan warna air Sungai Cileungsi menjadi hitam pekat pernah terjadi sebelumnya. Perubahan warna disertai bau. "Untuk yang sekarang, Parahnya seminggu terakhir," kata Ketua Komunitas Peduli Sungai Cileungsi-Cikeas (KP2C), Puarman. 

Sebelumnya, sungai yang mengalir ke Kota Bekasi tersebut pernah dinyatakan tercemar bahan berbahaya oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor. Dasarnya adalah uji laboratorium pada September 2018. 

Tentang pencemaran di Sungai Cileungsi Ombudsman RI pernah menyatakan Pemerintah Kabupaten Bogor maladministrasi. Pemda setempat dianggap membiarkan pencemaran terhadap sungai tersebut dan tidak memiliki seorangpun Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Lingkungan Hidup (PPNS-LH).





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...