• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Diduga Oknum Aparat Desa Kebon IX, Lakukan Pungli Prona
PERWAKILAN: JAMBI • Senin, 01/03/2021 •
 
Kanto Kepala Desa Kebon IX Kabupaten Muaro Jambi

Pembagian Sertifikat tanah gratis melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Atau (PTSL) merupakan Program Presiden RI Joko Widodo. Sejak awal dicanangkan program sertifikat program nasional agraria (PRONA) di Bawah Badan Pertanahan Nasional (BPN)  ini tidak dipungut biaya alias gratis. Masyarakat bisa mendapatkan sertifikat tanah mereka dengan mengurus sejumlah dokumen melalui kantor Kelurahan Atau Desa setempat.

Namun sayangnya program gratis untuk masyarakat kurang mampu justru diciderai dengan ulah oknum dari aparat Desa Kebon IX Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi. Oknum diduga meminta sejumlah uang dari warga yang ingin membuat sertifikat Prona.

Salah seorang warga RT 25 Dusun Sungai Bumbun Pono mengaku dirinya dipungut biaya Rp.500.000 untuk pengambilan sertifikat prona. Pono menambahkan bahwa ada puluhan warga lainnya yang juga dipungut biaya Rp.500.000 Hingga Rp. 1.500.000. Padahal dirinya mengetahui program tersebut gratis namun karena hanya rakyat kecil sehingga tak mampu berbuat apa - apa dan terpaksa mengikuti keinginan dari oknum Desa Kebon IX tersebut.

Hal senada juga diungkapkan Siti Sobariah yang mengaku keberatan dengan adanya pungutan liar dari oknum desa tersebut. Dimana ia telah beberapa kali mengurus sertifikat Prona namun dimintai uang oleh oknum desa sebesar Rp. 1.500.000  persertifikat dan kedua kalinya kembali diminta sebesar Rp.500.000. Siti Sobariah mengaku sangat keberatan dengan pungutan liar itu, terlebih dimasa pandemi Covid-19 ini perekonomian masyarakat sedang terpuruk.

Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Kebon IX Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi Suwanto membantah adanya pungutan liar yang dilakukan oleh perangkat desanya. Dirinya akan menelusuri dan mempertanyakan kepada jajarannya mulai dari aparat Desa, Kepala Dusun Hingga RT.

Sementara Kepala Ombudsman Ri Perwakilan Jambi Jafar Ahmad minta agar Tim Siber pungli Kabupaten Muaro Jambi untuk mendalami dugaan pungli tersebut. Jika memang terbukti maka Ombudsman merekomendasikan agar aparat desa Kebon IX Kecamatan Sungai Gelam Mengembalikan Uang pungutan liar tersebut. (ewi) Hingga Rp. 1.500.000 Per Sertifikat. Padahal Presiden RI Joko Widodo Menyatakan Sertifikat Prona Gratis Diberikan Untuk Masyarakat Kurang Mampu.

Pembagian Sertifikat tanah gratis melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Atau (PTSL) merupakan
Program Presiden RI Joko Widodo. Sejak awal dicanangkan program sertifikat program nasional agraria (PRONA) di Bawah Badan Pertanahan Nasional (BPN)  ini tidak dipungut biaya alias gratis. Masyarakat bisa mendapatkan sertifikat tanah mereka dengan mengurus sejumlah dokumen melalui kantor Kelurahan Atau Desa setempat.

Namun sayangnya program gratis untuk masyarakat kurang mampu justru diciderai dengan ulah oknum dari aparat Desa Kebon IX Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi. Oknum diduga meminta sejumlah uang dari warga yang ingin membuat sertifikat Prona.

Salah seorang warga RT 25 Dusun Sungai Bumbun Pono mengaku dirinya dipungut biaya Rp.500.000 untuk pengambilan sertifikat prona. Pono menambahkan bahwa ada puluhan warga lainnya yang juga dipungut biaya Rp.500.000 Hingga Rp. 1.500.000. Padahal dirinya mengetahui program tersebut gratis namun karena hanya rakyat kecil sehingga tak mampu berbuat apa - apa dan terpaksa mengikuti keinginan dari oknum Desa Kebon IX tersebut.

Hal senada juga diungkapkan Siti Sobariah yang mengaku keberatan dengan adanya pungutan liar dari oknum desa tersebut. Dimana ia telah beberapa kali mengurus sertifikat Prona namun dimintai uang oleh oknum desa sebesar Rp. 1.500.000  persertifikat dan kedua kalinya kembali diminta sebesar Rp.500.000. Siti Sobariah mengaku sangat keberatan dengan pungutan liar itu, terlebih dimasa pandemi Covid-19 ini perekonomian masyarakat sedang terpuruk.

Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Kebon IX Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi Suwanto membantah adanya pungutan liar yang dilakukan oleh perangkat desanya. Dirinya akan menelusuri dan mempertanyakan kepada jajarannya mulai dari aparat Desa, Kepala Dusun Hingga RT.

Sementara Kepala Ombudsman Ri Perwakilan Jambi Jafar Ahmad minta agar Tim Siber pungli Kabupaten Muaro Jambi untuk mendalami dugaan pungli tersebut. Jika memang terbukti maka Ombudsman merekomendasikan agar aparat desa Kebon IX Kecamatan Sungai Gelam Mengembalikan Uang pungutan liar tersebut. (din)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...