• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Diduga Belum Bayar Uang Komite, 2 Sekolah di Sumbar Tahan Ijazah Siswa
PERWAKILAN: SUMATERA BARAT • Rabu, 19/02/2020 •
 

Langgam.id  - Ombudsman Perwakilan Sumatra Barat (Sumbar) menerima laporan yang terkait dengan kasus penahanan ijazah siswa yang dilakukan oleh pihak sekolah. Penahan ijazah yang menyebabkan siswa ini belum membayar uang komite sekolah.

Ada tiga laporan yang diterima Ombudsman Perwakilan Sumbar sejak dua minggu disetujui terkait penahan ijazah. Satu dari siswa SMA 1 Lubuk Basung dan dua dari siswa SMK 8 Padang.

Asisten Ombudsman Sumbar Adel Wahidi membenarkan laporan penahan ijazah siswa itu. Ia mengatakan satu laporan telah disetujui lengkap yang datang masuk pemeriksaan.

"Kami ada jenis verifikasi laporan baik sifatnya formil dan materil. Satu laporan untuk SMK 8 Padang sudah lengkap, sekarang sudah diperiksa," kata Adel saat dihubungi langgam.id, Selasa (18/2/2020).

Ombudsman Perwakilan Sumbar belum menentukan teknis dalam pemeriksaan satu laporan yang diverifikasi lengkap itu. Menurut Adel, bisa saja pihaknya langsung mendatangi sekolah atau melayangkan surat masuk.

"Tapi kami sudah berkoordinasi dengan atasan terlapor (SMK 8 Padang) yaitu Dinas Pendidikan Sumbar terkait penahanan ijazah ini," katanya.

Ia mengatakan, penahan ijazah tersebut dianggap tidak terjadi. Sebab pengadaan ijazah khusus di luar tanggung jawab uang komisi. Hal ini menurutnya patut dicurigai.

"Ijazah pengadaan khusus, artinya negara yang ditunjuk. Begitupun penggantian nilai ijazah ada layanan khusus. Tapi kok tiba-tiba ijazah yang disetujui karena tidak membayar komisi ?," kata Adel.

"Sekolah tidak berhak melakukan penahanan, ini yang kami anggap ada keanehan. Dugaan penahan ijazah tanpa dasar yang jelas. Makanya kita curiga uang Komite yang dipungut itu apa sih ?," sambungnya.

Adel mempertanyakan masalah dasar penahanan ijazah gara-gara tidak membayar uang pengaturan tersebut. Karena uang komisi suka suka rela untuk setiap siswa.

"Atau jangan-jangan pungutan? Kan komite sifat suka rela. Kok sifatnya suka rela kok ijazah yang diatur," tutur Adel sembari menyebutkan penahanan ijazah ini telah dikembalikan.

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Sumbar Adib Alfikri membantah soal penahanan ijazah tersebut lantaran siswa belum membayar uang pengaturan. Dia meminta sudah bertanya tentang sekolah terkait.

"Tidak ada urusan itu, tidak perlu uang administrasi. Aku sudah bertanya, tolong soal itu bukan masalah karena uang," katanya.

Menurut Adib, ijazah siswa itu terpaksa karena berbagai pembicaraan. Mengembalikan, tidak mengembalikan buku pustaka. "Saran saya, tanya ke yang disetujui. (Irwanda / ICA)



Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...