• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Didampingi LBH Bandarlampung, Korban Pemotongan Insentif Lapor ke Ombudsman
PERWAKILAN: LAMPUNG • Kamis, 10/10/2019 •
 
LBH Bandarlampung mendampingi korban pemotongan insentif melapor ke Ombudsman RI Perwakilan Lampung, Rabu (91/0). Foto Aprohan Saputra/radarlampung.co.id

radarlampung.co.id - Melalui pendampingan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung, sembilan kader gabungan dari Posyandu, Puskeskel, Sub PPKBD dan SubBKB Pahoman melaporkan kasus pemotongan insentif kepada Ombudsman RI Perwakilan Lampung.

Anggota LBH Bandarlampung Sumaindra menyatakan, pihaknya telah mengantongi bukti yang disampaikan oleh sembilan kader yang mengalami pemotongan insentif oleh beberapa oknum tertentu.

Karena itu, LBH Bandarlampung segera melakukan pendampingan dengan melaporkan kasus tersebut ke Ombudsman Lampung. Harapannya, agar kasus tersebut segara diusut tuntas.

Ia menambahkan, alasan pihaknya melaporkan pertama kali kasus ini ke Ombusman, karena adanya indikasi penyalahgunaan wewenang atas pengelolaan insentif yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

"Ini kan bicara terkait APBD yang diakses. Sehingga, Ombudsman yang merupakan lembaga negara yang fokus membicarakan maladministrasi, harapannya bisa menindaklanjuti masalah tersebut," ujarnya, Rabu (9/10).

Pasca pelaporan tersebut, sambungnya, LBH Bandarlampung akan melihat tindak lanjut dari Ombudaman atas hasil yang mereka temukan, dan bukti-bukti yang telah disampaikan pelapor agar dapat menyimpulkan langkah-langkah hukum selanjutnya.

"Apakah kemudian kita nantinya akan melakukan pelaporan ke Polres atau Polda itu pilihan hukum selanjutnya," inbuhnya.

Dirinya juga mengungkapkan, pihaknya telah menerima kesimpulan atas tuntutan utama dari pelapor. Di mana, pelapor berharap oknum-oknum yang terlibat dalam pemotongan insentif tersebut dapat ditindak secara tegas.

"Bukan bicara soal memaafkan atau yang lain-lain. Ibu-ibu ini tentunya memaafkan untuk pelaku. Namun, hal-hal semacam ini kan tidak hanya berdampak pada ibu-ibu ini, tetapi ada indikasi pemotongan seperti ini terjadi di tempat lain, sehingga harus ditindak tegas," tandasnya.

Berdasarkan data yang telah diterima LBH Bandarlampung, dirinya mengungkapkan bahwa kerugian pemotongan insentif yang dialami seluruh kader-kader baik Posyandu, Puskeskel, Sub PPKBD dan Sub BKB Pahoman mencapai Rp10 jutaan. (apr/kyd)



Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...