• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Dialog Online Ombudsman Banten: Corona di antara Mudik dan Ramadan
PERWAKILAN: BANTEN • Sabtu, 09/05/2020 •
 
(foto: Dialog interaktif Ombudsman Banten)

Pelayananpublik.id - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten menggelar dialog interaktif secara virtual yaitu live straming Facebook di akun Facebook resmi milik Ombudsman RI Perwakilan Banten, Jumat 8 Mei 2020.

Dalam dialog interaktif tersebut Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten mengusung tema "Corona di antara Mudik dan Ramadan" dengan narasumber Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten Dedy Irsan dan Tri Nurtopo Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Banten.

Tema tersebut diangkat lantaran Pemerintah telah memberlakukan larangan mudik di tengah Pandemi Covid-19 ini yaitu dengan tujuan agar dapat memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 yang saat ini mewabah dengan luas di Indonesia.

Dalam kesempatan tersebut Kepala Dinas Pehubungan Provinsi Banten, Tri Nurtopo menyampaikan bahwa kebijakan Pemerintah Provinsi Banten mengikuti kebijakan Pemrintah Pusat, seperti yang sudah dilaksanakan yaitu PSBB tahap 2 di wialayah Tangerang Raya, kemudian kebijakan larangan mudik bersama dengan Kepolisian, Satpol PP, dishub Kabupaten Kota untuk melakukan Chek Point yang saat ini ada sekitar 42 titik Chek Point.

"Mudah-mudahan apa yang sudah kami lakukan dapat menekan atau memutus mata rantai penyebaran Virus corona ini," ujar Tri Nurtopo.

Penerapan kebijakan itu diawali dengan larangan mudik kepada ASN yang berlaku sejak satu bulan lalu yang kemudian larangan mudik juga diberlakukan kepada masyarakat.

Dia mengatakan, jika ditemukan pemudik yang nekat, maka petugas dilapangan akan melakukan sikap tegas dengan mengarahkan untuk putar balik atau kembali lagi ke kota asal dan di edukasi agar tidak melakukan mudik.

"Larangan mudik ini berlaku kepada seluruh masyarakat namun ada yang diperbolehkan mudik yaitu dengan harus mengantongi ijin mudik yaitu bagi masyarakat yang memilki keperluan tertentu contoh keluarga nya sakit keras dan atau meninggal, dalam keadaan tersebut orang tersebut harus memenuhi persyaratan seperti KTP, Surat Rujukan untuk RS, Surat Kematian, Surat Keterangan rapid test maupun swab test dari Dinkes yang menyatakan bahwa orang tersebut negative covid-19," sambung Tri Nurtopo.

Menanggapi hal itu, Kepala Ombudsman Banten, Dedy Irsan menerangkan bahwa larangan mudik ini harus diimbangi dengan intrumen lain seperti edukasi ke masyarakat serta pemerintah harus memperhatikan bantuan sosial yang tepat sasaran agar dapat menjamin kelangsungan hidup bagi masyarakat.

"Ombudsman melihat, dalam situasi saat ini semua pihak harus bergandengan tangan terutama gugus tugas percepatan penanganan covid-19," kata Dedy.

Menurutnya, yang paling penting adalah masyarakat sendiri, bagaimana informasi yang disampaikan kepada masyarakat dengan mudah dan Pemerintah harus melibatkan struktur pemerintahan hingga yang terkecil seperti RT, RW, Lurah, Kepala Desa, Camat.

"Harus ada koordinasi yang kuat hingga jajaran di tingkat wilayah terkecil, karena mereka yang bersentuhan langsung kepada masyarakat, artinya jika koordinasi dengan baik maka tidak ada lagi permasalahan permasalahan di masyarkat," tambah Dedy.

Sementara itu, Dedy Irsan juga menyampaikan bahwa dalam bulan Ramadan ini juga diharapkan masyarakat untuk tidak mudik dan mengikuti imbauan pemerintah, aparat kepolisian juga harus lebih humanis kepada masyarakat dengan sosialisasi dan edukasi yg tepat kepada masyarakat.

Untuk mempermudah komunikasi Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten membuka posko pengaduan daring covid-19 melalui nomor whatsapp centre Ombudsman Banten 081-1127-3737 atau menelepon ke 0254-7913737.

Bidang transportasi termasuk layanan yang dapat dilaporkan melalui saluran posko pengaduan daring. layanan transportasi tersebut meliputi layanan bagi masyarakat di daerah yang memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Termasuk juga yang terkait larangan mudik yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Kegiatan ini di moderatori oleh Eni Nuraeni sebagai Kepala Keasistenan Pencegahan Ombudsman RI Perwakilan Banten, dalam diskusi tersebut ada beberapa pertanyaan dari masyarakat yang langsung dijawab oleh Kadis Perhubungan Banten dan Kepala Perwakilan Ombudsman Banten.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...