• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Di Meulaboh, Ombudsman Tegaskan Hukuman Bagi Petugas Imigrasi Nakal
PERWAKILAN: ACEH • Kamis, 19/09/2019 •
 
Tim Ombudsman Aceh foto berasama dengan jajaran Imigrasi Meulaboh. Foto By Dokomentasi Ombudsman Aceh

Meulaboh (RA)- Kunjungi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh, Ombudsman RI Perwakilan Aceh beri beberapa poin masukan penyempurnaan layanan pengurusan paspor bagi masyarakat, hingga hukuman bagi petugas nakal.

Kunjungan kerja itu, langsung dipimpin Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, DR. H. Taqwaddin, SH, dengan dampingan dua asisten Ombudsman Aceh, Ayu Parmawati Putri dan Muammar. Diterima oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh, Imam Santoso, Kamis (19/9).

Dalam kunjungan itu, Ombudsman Aceh melakukan monitoring, mengawasi dan melihat secara langsung proses penyelenggaraan layanan yang diselenggarakan oleh Kantor Imigrasi setempat.

Bahkan, saat berada di ruang layanan, kepala Ombudsman menyempatkan diri melakukan wawancara langsung kepada sebagian pemohon paspor, melihat perbaikan sistem antrian yang telah melalui daring melalui aplikasi antrian paspor secara online (APAPO), dan telaah administrasi pembayaran biaya melalui bank persepsi atau kantor pos setempat.

Kunjungan kerja 90 menit tersebut, Kepala Ombudsman Aceh sempat memberikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada segenap petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh, karena telah tulus dan ikhlas menjalankan tugas dan tangungjawab dalam memberikan pelayanan baik kepada masyarakat, sesuai amant UU Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, menjadi pedoman bagi seluruh instansi pemerintahan.

Kepala Ombudsman Perwakilan Aceh, DR. H. Taqwaddin, SH, mengharapkan agar ruang tunggu layanan yang tersedia saat ini, dapat diperluas, karena jumlah pemohon rata-rata perhari, mencapai 40 orang. Sementara ruangan layanan tersedia hanya mampu menampung sekitar 70 kursi antrian pemohon. Sedangkan pada hari-hari tertentu, jumlah pemohon dapat saja meningkat hingga mencapai 120 pemohon.

Ia juga menganjurkan pihak Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh, terus melakukan peningkatan pelayanan tanpa pamrih bagi masyarakat setempat. Terlebih lagi, dapat terus menerapkan inovasi-inovasi baru yang berpihak kepada masyarakat. "Dari sebuah ide atau inovasi itu, harus dapat memberikan kemudahan masyarakat dalam memperoleh informasi dan bahkan layanan," sarannya.

Assisten Ombudsman Perwakilan Aceh, Ayu Parmawati Putri, juga turut menyampaikan pendapat dan koreksi terkait isi 'maklumat pelayanan' agar dapat ditambah kata-kata ketegasan berupa sanski bagi petugas yang tidak menyelenggarakan layanan sesuai standar operasional prosedur (SOP). "Itu maklumatnya ditekankan kalau petugas 'sanggup memberikan layanan kemimigrasian dan bersedia melakukan perubahan layanan berkualitas', jadi kalau bisa harus ditambah kata pemberian sanksi (hukuman) bagi petugas yang tidak amanah," petunjuknya.

Kepala Kantor Imigrasi Meulaboh, Imam Santoso, menerima seluruh masukan dari ombudsman, mengaku tidak tertekan, bahkan ia sangat menerima saran yang telah disampaikan. Karena beberapa poin masukan tergolong sangat tepat dan bagus untuk diterapkan bagi layanan di kantor Imigrasi Meulaboh. "Bagus semua masukkannya, akan kita terapkan, biar pelayanan terhadap masyarakat dapat lebih maksimal," responnya.

Ia juga mengharapkan Ombudsman Aceh, dapat terus mendukung dan mengevaluasi kinerja petugas di Kantor Imigrasi Meulaboh agar dapat mencapai tahapan predikat sebagai satuan kerja wilayah bebas korupsi atau WBK. "Kami sangat berkomitmen menjadikan lokasi kantor kami, sebagai satuan kerja wilayah bebas korupsi atau WBK," tutup Imam.(den)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...