Deklarasi Komitmen Penilaian Maladministrasi 2026, Langkah Awal Menguatkan Kualitas Pelayanan Publik di Bangka Belitung

Pangkalpinang - Deklarasi Komitmen Mendukung Opini Ombudsman RI: Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026 menjadi salah satu momentum penting dalam pelaksanaan Entry Meeting yang diselenggarakan oleh Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Kamis (30/7/2026) di Ruang Pasir Padi, Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.
Deklarasi tersebut dihairi oleh Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng, Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, kepala daerah atau perwakilan pemerintah kabupaten/kota, pimpinan instansi vertikal, serta pimpinan unit penyelenggara pelayanan publik yang menjadi lokus Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026 di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Lebih dari sekadar rangkaian seremonial, deklarasi ini merupakan bentuk komitmen bersama seluruh penyelenggara pelayanan publik untuk mendukung pelaksanaan Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 sekaligus memperkuat tata kelola pelayanan publik yang profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Komitmen tersebut juga menegaskan kesiapan seluruh penyelenggara pelayanan publik untuk terus melakukan perbaikan secara berkelanjutan melalui penguatan standar pelayanan, peningkatan kualitas penyelenggaraan layanan, pengelolaan pengaduan masyarakat yang efektif, serta upaya pencegahan maladministrasi di setiap unit pelayanan.
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa keberhasilan penyelenggaraan pelayanan publik sangat ditentukan oleh komitmen pimpinan instansi dalam membangun sistem pelayanan yang baik.
"Komitmen pimpinan adalah faktor yang paling menentukan. Budaya pelayanan publik yang baik tidak akan tumbuh apabila pimpinan tidak memberikan arah kebijakan, dukungan sumber daya, penganggaran, dan pengawasan secara konsisten. Penilaian Opini Ombudsman RI bukan sekadar agenda tahunan atau mengejar predikat, tetapi menjadi instrumen evaluasi untuk memastikan reformasi birokrasi benar-benar berdampak pada masyarakat," tegas Robert.
Deklarasi komitmen tersebut menjadi simbol bahwa peningkatan kualitas pelayanan publik bukan hanya menjadi tanggung jawab unit pelayanan, melainkan membutuhkan dukungan dan keterlibatan seluruh pimpinan penyelenggara. Melalui komitmen bersama tersebut, diharapkan setiap instansi mampu membangun budaya pelayanan publik yang berorientasi pada perbaikan berkelanjutan sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat.
Sementara itu, Plt Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kgs Chris Fither, menegaskan bahwa deklarasi komitmen menjadi langkah awal untuk memperkuat sinergi antara Ombudsman dengan seluruh penyelenggara pelayanan publik dalam mendukung pelaksanaan Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026.
"Melalui deklarasi ini kami ingin menegaskan bahwa Penilaian Maladministrasi bukan sekadar proses penilaian, tetapi momentum untuk membangun komitmen bersama dalam menghadirkan pelayanan publik yang semakin berkualitas. Kami berharap kolaborasi yang telah dibangun ini mampu mendorong terwujudnya pelayanan publik yang profesional, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung," ujar Fither. (*)








