Dekatkan Layanan pada Masyarakat, Ombudsman DIY Hadir di Semanis Madu
YOGYAKARTA - Matahari pagi mulai terasa terik di Jalan Condongcatur, Ringroad Jogja. Puluhan kendaraan dengan plat nomor berbagai daerah sudah terlihat berjajar panjang menunggu lampu lalu lintas berubah warna. Bergeser sedikit ke arah utara, tidak jauh dari perempatan Ringroad, sebuah kantor Kalurahan* berkelir krem tampak mulai ramai. Di area parkir terlihat tiga orang berseragam biru menenteng kontainer plastik besar dan gulungan banner, berjalan menuju ke arah pendopo. Mereka adalah tim dari Ombudsman RI Perwakilan Provinsi DIY.
Pada hari itu, Selasa (24/9/2024) Ombudsman RI Perwakilan Provinsi DIY melaksanakan giat Ombudsman On The Spot di Kantor Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman. Kegiatan yang dilandasi kerja sama degan pihak Kalurahan Condongcatur ini memanfaatkan Program Layanan Bersama 'Semanis Madu' (Selasa Melayani Semua, Mudah dan Terpadu), sebuah program dari Kalurahan Condongcatur yang menghadirkan berbagai gerai layanan dari beragam instansi maupun penyedia layanan swasta di satu lokasi.
Beberapa instansi telah secara rutin menggelar gerai layanannya pada program yang dilaksanakan tiap hari Selasa tersebut. Beberapa diantaranya adalah Ditlantas Polda DIY, DPMPTSP, BPJS Kesehatan serta Samsat Sleman. Tak mau ketinggalan, Ombudsman RI pun turut hadir secara perdana melalui program Ombudsman on The Spot yang menyediakan layanan berupa konsultasi, pengaduan, dan edukasi terkait Pelayanan Publik. Menariknya, masyarakat yang datang untuk mengakses layanan di gerai layanan Ombudsman akan diberikan berbagai macam merchandise secara gratis.
Mendekatkan Layanan Pada Masyarakat
Salah satu anggota tim Ombudsman yang hadir, Yustina Setiarini mengatakan, kegiatan Ombudsman On The Spot merupakan suatu program rutin yang dilaksankan oleh Ombudsman dengan membuka gerai layanan di berbagai tempat publik. "Program ini bertujuan untuk mendekatkan layanan Ombudsman kepada masyarakat secara jemput bola, sehingga masyarakat dapat mengakses layanan Ombudsman di lokasi terdekat yang lebih terjangkau," ungkapnya.
Kegiatan ini juga mendapat apresiasi dari lurah Condongcatur, Reno Candra Sangaji. Dalam kunjungannya di gerai Ombudman, Ia berharap Ombudsman RI dapat memanfaatkan seluas-luasnya kesempatan tersebut untuk menyerap berbagai keluhan dan aspirasi masyarakat di wilayahnya. "Silahkan dieksplore saja, kami persilahkan," ujarnya.
Masyarakat yang hadir terlihat antusias berkonsultasi dan menyampaikan berbagai keluhannya terkait pelayanan publik kepada tim Ombudsman. Beberapa substansi permasalahan yang disampaikan diantaranya adalah terkait proses pemutihan sertifikat tanah oleh Pemerintah Desa di wilayah Jawa Tengah yang tidak segera di proses, padahal telah dilakukan pembayaran sejumlah uang. Kemudian permasalahan terkait perpindahan kepesertaan BPJS mandiri ke PBI yang belum juga aktif hingga 2 minggu, dan permasalahan terkait maraknya parkir liar yang kurang mendapat perhatian dari pemangku kebijakan terkait. "Permasalahan-permasalahan tersebut telah dicatat dan selanjutnya akan ditelaah lebih lanjut oleh Tim Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman RI DIY," terang Yustina.
Konsep Baru
Sementara itu dalam kesempatan terpisah, Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporaan Ombudsman RI DIY Pamorti Parasista menyampaikan bahwa kedepan, kegiatan Ombudsman On The Spot di Kalurahan Concongcatur akan dipertimbangkan untuk dilaksanakan secara rutin.
"Melihat antusiasme masyarakat yang ada, kemungkinan kedepan kegiatan ini akan kita adakan lagi di Kalurahan Condongcatur," terangnya.
Pamorti juga menjelaskan bahwa program Ombudsman On The Spot di DIY sudah cukup lama dilakukan. Tercatat sejak 2019 Ombudsman RI Perwakilan DIY telah rutin membuka gerai layanan di berbagai tempat publik yang strategis, mulai dari bandara, rumah sakit, kantor layanan pemerintah, bahkan hingga event-event publik. Teranyar di tahun 2024 ini, Ombudsman On The Spot mengusung konsep baru, yaitu Live-in, Collaborating, Participating.
"Dengan konsep baru ini, Ombudsman tidak hanya membuka gerai layanan di tempat-tempat publik saja, namun juga melaksanakan kegiatan live-in di rumah warga di desa-desa terpencil. Selain itu juga bekerjasama dengan pihak kampus untuk mengadakan program Ombudsman Tilik di Lokasi KKN mahasiswa," pungkasnya
Penulis : Fajar Hendy Lesmana
*)di DIY, Istilah Kalurahan dipakai untuk menyebut wilayah setingkat desa, dan Kapanewon untuk menyebut wilayah setingkat kecamatan. Hal tersebut sesuai dengan Pergub DIY No 25 tahun 2019.