• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Dekatkan Akses Pengawasan Pelayanan Publik, Ombudsman RI Kepulauan Riau Gelar Lapor Ombudsman
PERWAKILAN: KEPULAUAN RIAU • Jum'at, 07/08/2026 •
 
Lapor Ombudsman di Kelurahan Kawal, Kecamatan Gunung Kijang Tahun 2026

BINTAN - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyelenggarakan kegiatan sosialisasi, fasilitasi penerimaan, dan konsultasi laporan masyarakat bertajuk "Lapor Ombudsman" di Kantor Lurah Kawal, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Rabu (5/8/2026).  Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.00 WIB ini bertujuan untuk membuka akses pengawasan dan pengaduan pelayanan publik secara langsung kepada masyarakat.

Acara tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Siadari, beserta Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL). 

Dalam pelaksanaannya, tim Ombudsman Kepri menyampaikan edukasi mengenai fungsi pengawasan pelayanan publik pada berbagai sektor, mulai dari instansi pemerintah, BUMN/BUMD, hingga swasta yang menggunakan APBN/APBD. 

Ombudsman juga menjelaskan 12 bentuk maladministrasi, seperti penundaan berlarut, pungutan liar, hingga penyimpangan prosedur, serta memberikan jaminan kerahasiaan identitas bagi masyarakat yang melapor.

Selain edukasi, kegiatan diisi dengan sesi konsultasi dan penerimaan aduan langsung. Secara garis besar, isu yang didiskusikan mencakup kendala pendataan bantuan sosial (bansos), kepastian prosedur layanan hukum perdata dan administrasi kependudukan, pengawasan ketenagakerjaan, keluhan pembangunan fasilitas umum, dampak aktivitas industri di daerah pesisir, hingga tata cara pelaporan praktik percaloan. 

Ombudsman Kepri memberikan tanggapan teknis, penjelasan skema penyelesaian (termasuk program penanganan cepat Lakse/Langsung Eksekusi), serta menerima berkas aduan warga untuk ditindaklanjuti.

Lurah Kawal, Zulkarnaein mengapresiasi dan mendukung penuh penyelenggaraan kegiatan ini di wilayahnya. 

"Kami mengucapkan terima kasih atas kehadiran jajaran Ombudsman RI Kepri. Kegiatan sosialisasi dan konsultasi ini menjadi wadah yang sangat bermanfaat bagi warga untuk memahami hak pelayanan publik dan menyampaikan aduan," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat  Siadari, menekankan pentingnya kehadiran Ombudsman di tengah masyarakat. 

"Program turun langsung ke tingkat kelurahan dilakukan karena masih banyak masyarakat daerah yang belum mengenali fungsi dan kewenangan Ombudsman dalam mengawal pelayanan publik," jelas Lagat. Ia juga menambahkan komitmen Ombudsman dalam memberikan kepastian hukum dan kemudahan akses pengaduan bagi warga. 

"Orientasi utama Ombudsman adalah memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan publik yang layak. Seluruh layanan pengaduan di Ombudsman diakses secara gratis tanpa dipungut biaya," tegasnya.

Masyarakat yang ingin menyampaikan konsultasi atau laporan pelayanan publik dapat mengunjungi kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri di Batam atau menghubungi kanal WhatsApp resmi di nomor 0811-981-3737.

Turut hadir dalam kegiatan ini unsur pimpinan wilayah, Babinsa/Bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat, tokoh lintas agama, serta perwakilan mahasiswa KKN.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...