• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Datangi Ombudsman Jatim, Bupati Banyuwangi Serahkan Surat Klarifikasi Pengaduan Masyarakat
PERWAKILAN: JAWA TIMUR • Selasa, 14/09/2021 •
 
Kepala Perwakilan ORI Jatim terima kunjungan Bupati Banyuwangi

SURABAYA - Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur menerima kunjungan dari Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestian Dani pada Selasa (14/9/21) di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Jatim. Kegiatan ini dilakukan dengan tujuan untuk berkoordinasi soal monitoring pengawasan publik di Kabupaten Banyuwangi dan penyerahkan surat berisi jawaban klarifikasi atas dua pengaduan masyarakat yang dilaporkan ke Ombudsman Jatim.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jatim, Agus Muttaqin mengapresiasi kunjungan ini, terutama terkait sejumlah terobosan peningkatan pelayanan publik di Banyuwangi. Di antaranya, tersedianya Mal Pelayanan Publik (MPP), pasar pelayanan publik, program Bunga Desa (bupati ngantor di desa), aplikasi Smart-Kampung, dan inovasi pelayanan publik lainnya. Diketahui bahwa di MPP, ada sebanyak 24 entitas dinas dan lembaga penyelenggara layanan publik yang melayani sebanyak 237 jenis pelayanan.

''Bisa jadi ini adalah satu-satunya di Indonesia, dimana Banyuwangi telah melakukan sentralisasi MPP dengan menghadirkan dua pasar pelayanan publik di Kecamatan Genteng dan Rogojampi,'' ujar Agus. "Selain itu, yang patut direplikasi kabupaten/kota lain adalah program Bunga Desa yang memfasilitasi pendampingan sistem perizinan OSS (Operating Single Submission) di pedesaaan. OSS adalah sistem perizinan berusaha yang berintegrasi berbasis risiko, yang merupakan pelaksanaan UU Cipta Kerja," lanjutnya. 

Meski banyak inovasi, lanjut Agus, Ombudsman mengingatkan agar Kabupaten Banyuwangi tidak mengabaikan tindak lanjut pengaduan masyarakat. Sebab, pengelolaan pengaduan masyarakat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kualitas pelayanan publik. ''Saya berharap, dengan maksimalnya pengelolaan pengaduan di internal (pemkab) nantinya tidak ada pengaduan ke Ombudsman, karena sudah terselesaikan di internal,'' jelasnya.

Sebaliknya, lanjut Agus, kalau ada pengaduan yang masuk ke Ombudsman, Pemkab Banyuwangi harus melaporkan apapun progresnya. ''Saya apresiasi kedatangan Ibu Bupati yang sekaligus menyerahkan surat berisi klarifikasi dua pengaduan masyarakat ke Ombudsman. Saya berharap, dua laporan itu bisa segera terselesaikan,'' ujar Agus.

Di tempat sama, Bupati Ipuk berharap hubungan baik Ombudsman dan Pemkab Banyuwangi dapat terus berlanjut. ''Saya juga berharap, kalau ada pengaduan pelayanan publik, kami segera diberitahu agar bisa secepatnya dicarikan solusi,'' jelasnya. Pihaknya juga berjanji, pemkab akan memperbaiki sistem pengaduan internal agar setiap pengaduan tidak berlanjut di luar Banyuwangi.

Dalam kunjungan ini, Ipuk didampingi sejumlah pejabat Pemkab Banyuwangi, di antaranya, Asisten Administrasi Pemerintahan Choiril Ustadi, Kepala Dinas Kominfo Budi Santoso, dan pejabat lainnya. 

Selain itu, dalam kunjungan ini Ipuk mempersilakan rencana Ombudsman untuk mengadakan berbagai kegiatan di Banyuwangi. Harapannya, kegiatan itu dapat memberikan pencerahan kepada warga Banyuwangi sehingga dapat dipahami hak-hak mereka untuk mendapatkan pelayanan yang semakin baik. 

Adapun dua pengaduan yang disampaikan ke Ombudsman RI Jatim adalah dugaan penundaan berlarut oleh suatu PT Pelayaran di Banyuwangi Sejati (PBS) atas pelaksanaan putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan laporan terkait dugaan tidak diberikannya pelayanan pengantar IMB, IPPT, dan AP oleh Pemkab Banyuwangi yang dimohonkan oleh salah satu yayasan.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...