Datangi Dukcapil Mamuju, Ombudsman Sulbar: Jika Bisa Cepat Kenapa Harus Ditunda

MAMUJU - Dalam rangka mewujudkan terciptanya pelayanan publik yang maksimal, Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat melakukan kunjungan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mamuju, Selasa (12/7/2022).
Pasca Gempa ke-2 yang berkekuatan 5,2 SR pada 8 Juni 2022 lalu di Kabupaten Mamuju, banyak gedung yang retak dan menyebabkan sebagian pelayanan lumpuh. Namun sesuai dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik disebutkan bahwa pelayanan publik harus tetap dijalankan.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Barat, Lukman Umar mengatakan pentingnya memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat
"Tadi di bagian pelayanan saya masih mendapati ada keluhan dari masyarakat yang tidak cepat dilayani, ia sudah datang ke Kantor Capil ini dua kali," terang Lukman.
Lukman juga berharap agar pelayanan kepada masyarakat dapat ditingkatkan.
"Harapan saya gempa ini tidak menjadi penghalang untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Jika pembuatan KTP bisa jadi sehari kenapa harus di tunda-tunda lagi," tutup Lukman.








