• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Dari 99 Laporan yang Ditindak lanjuti, 70 Persen Dapat Diselesaikan Ombudsman RI Perwakilan Sumsel
PERWAKILAN: SUMATERA SELATAN • Selasa, 19/01/2021 •
 
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumsel, M Adrian Agustiansyah saat memberikan informasi terkait catatan akhir tahun Ombudsman Sumsel 2019

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Selama tahun 2020 banyak akses pelayanan publik yang terhambat akibat pandemi Covid-19 dan menjadi catatan bagi Ombudsman RI Perwakilan Sumsel.

Hal ini karena beralihnya sebagian besar pelayanan publik dari sistem pelayanan offline menjadi online.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumsel, M Adrian Agustiansyah, SH, MH mengatakan, Ombudsman RI Perwakilan Sumsel menerima sebanyak 164 laporan atau aduan masyarakat.

Terdiri dari sebanyak 99 laporan diterima dibagian Pemeriksaan untuk ditindaklanjuti, dan sebanyak 65 konsultasi dicatat sebagai Konsultasi non laporan.

"Dari 99 laporan yang layak ditindak lanjuti, dapaf diselesaikan sebanyak 70 persen," ujarnya dalam rilis yang diterima, Kamis (31/12/2020).

Menurut Adrian, ada dua kasus pelayanan publik yang menarik perhatian masyarakat Sumsel terjadi pada tahun 2020.

Pertama, kasus yang terjadi pada bulan Mei 2020, publik Sumatera Selatan di kejutkan dengan beredarnya informasi adanya pemberhentian 109 tenaga kesehatan yang mendadak dilakukan oleh Bupati Ogan Ilir di Kabupaten Ogan Ilir.

Pemberhentian tersebut dilakukan di tengah kurangnya tenaga kesehatan untuk menangani pandemi Covid-19 di Sumsel.

Merespon keresahan publik tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Sumsel melakukan inisiatif investigasi, mulai dari melakukan pemeriksaan saksi korban hingga kepada bupati Ogan ilir sampai juga pada pemeriksaan lapangan.

"Hasilnya Ombudsman berkesimpulan telah terjadi Tindakan Maladministrasi yang dilakukan oleh Bupati Ogan Ilir dan Direktur RSUD Ogan Ilir dalam hal memberhentikan tenaga kesehatan tersebut," ujarnya.

Namun tindakan korektif yang dituangkan dalam LAHP Ombudsman Sumsel dengan Nomor Register: 0033/IN/V/2020/PLM pada saat itu tidak dijalankan oleh Bupati Ogan Ilir, sampai pada akhirnya Ombudsman Sumsel telah berkoordinasi dan berkirim surat serta data-data yang terkait dengan Ombudsman RI di Jakarta.

Terakhir, Ombudsman Sumsel menerbitkan sanksi lanjutan jika pihak bersangkutan tidak menjalankan rekomendasi tindakan korektif.

Kedua, pada bulan September 2020, Ombudsman RI Perwakilan Sumsel menerima laporan atau aduan masyarakat terkait pernikahan yang amburadul.

Hal ini berawal dari permasalahan jika pernikahan yang dilakukan oleh mantan istri pelapor dengan suami barunya dilakukan sebelum akta perceraian dari pengadilan agama terbit.

Mantan istrinya sudah tinggal serumah dengan suami barunya, padahal proses perceraian masih berlangsung.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan investigasi oleh tim pemeriksa, Ombudsman Sumsel menemukan fakta jika pernikahan yang dilakukan oleh mantan istrinya dapat terjadi salah satunya karena si Pelapor atau mantan suaminya telah dinyatakan meninggal dunia sejak tahun 2018 oleh Lurah setempat.

"Sungguh aneh bin ajaib, orang yang dinyatakan meninggal dapat kembali hidup, kemudian mendatangi KUA selanjutnya melaporkan hal ini kepada Ombudsman," ujarnya.

Atas hal tersebut, berdasarkan hasil investigasi dan pemeriksaan yang dilakukan, Ombudsman menyampaikan kepada kepala KUA yang menerbitkan buku nikah mantan istrinya dan suami barunya itu agar buku nikah yang sudah terbit untuk dapat dibatalkan.

Hasilnya tidak berselang lama, putusan pembatalan buku nikah yang telah diajukan oleh Kepala KUA kepada pengadilan disampaikan kepada Ombudsman Sumsel.

Selain dua kasus menarik tersebut, Ombudsman Sumsel juga menyelesaikan isu-isu menarik dari temuan dan pengamatan langsung.

Seperti masih adanya Pungutan-pungutan tidak resmi yang ada di Pelayanan SIM Polresta Palembang.

"Masih adanya oknum-oknum calo menawarkan jasa untuk mempercepat dan mempermudah di Layanan Samsat Kota Palembang," ujarnya.

Masih berbelitnya urusan pembuatan KTP di Kota Palembang, sehingga tren laporan soal penundaan berlarut pembuatan KTP di Ombudsman masih terus terjadi.

Juga masih ada oknum Kepala Desa yang memanfaatkan jabatan untuk memperkaya diri sendiri dengan memungut bayaran yang tidak sesuai ketentuan dalam hal pembuatan Sertifikat Hak Milik yang dibiayai oleh pemerintah atau nama programnya PTSL dan lain sebagainya.



Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...