• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Dana BOS di 2.256 Madrasah se NTB Diduga Dimanipulasi
PERWAKILAN: NUSA TENGGARA BARAT • Selasa, 23/10/2018 •
 
Asisten Bidang Penanganan Laporan Ombudsman NTB, Sahabudin menunjukkan bukti hasil investigasinya (foto by: Admin)

kicknews.today - Ombudsman RI Perwakilan NTB melakukan investigasi terkait adanya dugaan kuat maladministrasi pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada ribuan madrasah di NTB. Ditemukan sejumlah kejanggalan. Mulai dari penunjukan satu perusahaan pengadaan dan pemaksaan buku kurikulum yang harus dibeli dari 20 persen dana BOS.

Asisten Bidang Laporan, Sahabudin, SH., MH mengatakan, dugaan kuat manipulasi pencairan dana BOS tercatat di sekitar 2.256 Madrasah se NTB pada pencairan tahap II tahun anggaran 2018.

"Kita melakukan investigasi selama dua bulan dan telah menemukan adanya praktek maladministrasi itu,"katanya.

Sahabudin mengungkapkan, praktek itu bagian dari tindakan terorganisir oleh oknum pejabat Kanwil Kemenag sampai dengan pejabat Kabupaten/Kota. Sebab kepada seluruh Kepala Madrasah diharuskan untuk melakukan pembelian buku umum K 13 sebesar 20 persen dari dana BOS masing-masing madrasah. Sehingga jika ditotal anggaran pembelian dana se NTB mencapai Rp 200 miliar.

Awal dari investigasi itu, pihaknya mendapat laporan masyarakat akan adanya dugaan penyimpangan jual beli buku di semua tingkatan madrasah, mulai dari MI, MTs dan MA.

Di Pulau Lombok pihaknya mendapatkan keterangan bahwa semua madrasah dari tingkat dasar sampai menengah diharuskan membeli buku pembelajaran umum kurikulum 2013 (K13) sebesar 20% dari anggaran dana BOS yang diterima.

Pembelian buku umum kurikulum 2013 tersebut diharuskan kepada semua madrasah dari tingkat dasar sampai tingkat menengah tanpa melihat kebutuhan buku dan kurikulum apa yang sedang digunakan oleh madrasah tersebut.

Diduga pembelian Buku Umum K13 tersebut menjadi keharusan dan menjadi salah satu persyaratan wajib untuk pencairan dana BOS tahap II tahun 2018. Bukti pembelian buku umum K13 sebesar 20% dari anggaran dana BOS tersebut tidak dapat ditawar pembeliannya sesuai kebutuhan Madrasah.

"Bagi madrasah yang telah mengajukan permohonan pencairan tahap II tidak dapat diproses dikarenakan tidak melampirkan bukti pembayaran/pembelian buku sebesar 20 persen ke perusahaan yang telah ditentukan. Bahwa madrasah yang telah memiliki buku-buku umum K13 pada tiap tingkatannya, dianggap belum memiliki dan tetap harus membeli sebesar 20 persen dari dana BOS yang diterima," papar Sahabudin.

"Anehnya, Bagi Madrasah yang memiliki dana untuk pembelian buku sebesar 20 persen dari jumlah dana BOS telah melakukan transaksi pembayaran buku tersebut dengan langsung mentransfer pembayaran ke rekening yang telah ditentukan tersebut kepada PT AK," ungkapnya.

Sedangkan temuan di Pulau Sumbawa, praktek dugaan pemaksaan pembelian Buku K-13 bermula dari kekagetan sejumlah Kepala Seksi Pendidikan Madrasah di kabupaten/kota di Pulau Sumbawa menerima Buku Umum K13 dari beberapa penerbit dan diminta untuk mendistribusikan ke semua Madrasah semua jenjang (MI, MTs dan MA). Mereka diminta untuk di beli dengan menggunakan dana BOS sebesar 20 persen dari PT AK.

Perusahaan tersebut mengirim buku-buku tersebut menyampaikan bahwa jumlah buku yang dikirim tersebut berdasarkan data siswa madrasah penerima BOS yang diperoleh dari Kanwil Kemenag NTB.

Terkait mekanisme pembelian dan pembayaran Madrasah diwajibkan melakukan pembelian langsung di Kantor Kemenag di kota/kabupaten di Pulau Sumbawa.

"Pihak madrasah yang telah membayar menerima slip bukti pembayaran dari petugas Kemenag kota/kabupaten berupa kwitansi atas nama PT. AK. Namun untuk pengambilan buku harus diambil langsung di Kantor Kemenag kota/kabupaten. Setelah terkumpul pembayaran buku oleh madarasah, perusahaan penyalur buku tersebut meminta pihak Kemenag kota/kabupaten untuk melakukan transfer ke Rekening PT. AK," jelasnya.

Berdasarkan hasil investigasi itu, Ombudsman menyimpulkan telah terjadi dugaan perbuatan maladministrasi penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang dan dugaan perbuatan melawan hukum pada proses pencairan dana BOS di 2.256 Madrasah se NTB.

Bahwa pada proses tersebut diindikasikan telah terjadi proses pengkondisian secara sistemik. Proses pembelian buku umum K 13 oleh Madrasah di masing-masing Kabupaten/Kota lingkup Kementerian Agama di Nusa Tenggara Barat.

Semua elemen Institusi saling terkait dengan penggunaan jabatan untuk himbauan non formal kepada seluruh Kasi Pendidikan Madrash kepada Seluruh Kepala Madrasah untuk melakukan pembelian buku umum K13 sebesar 20 persen dari anggaran BOS masing-masing Madrasah, tanpa melihat kebutuhan buku masing-masing dan penggunaan kurikulum. (rif)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...