• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Dalam Hal Ini, ORI Temukan Indikasi Maladministrasi
PERWAKILAN: KALIMANTAN UTARA • Jum'at, 24/05/2019 •
 
TINJAU LOKASI: Gubernur Kaltara Irianto Lambrie meninjau lahan KBM, beberapa waktu lalu. Ombudsman Kaltara menemukan adanya indikasi maladministrasi di lokasi KBM.

PROKAL.CO, TANJUNG SELOR - Tumpang tindih lahan di lokasi pembangunan Kota Baru Mandiri (KBM) Tanjung Selor, Bulungan, turut disikapi Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Utara.

Pasalnya, diduga ada maladministrasi atas penerbitan beberapa sertifikat baru di atas lahan lain. Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kaltara Ibramsyah Amirudin pun mengaku pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kepala desa, mantan kades Gunung Seriang dan dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bulungan.

Hasil pemeriksaan itu, kata Ibramsyah, ada indikasi terjadi maladministrasi dilakukan beberapa oknum. "Tapi kami hanya bisa menyelesaikan hingga persoalan maladministrasi saja. Untuk urusan hukum merupakan kewenangan kepolisian," ujarnya. Apabila ada pihak yang merasa tidak puas dengan hasil yang dilakukan Ombudsman, dianjurkannya melaporkan ke kepolisian. Bahkan, hingga Pengadilan Negeri Tanjung Selor.

Dengan demikian, kata dia, ada jalur hukum yang ditempuh antara masyarakat transmigrasi maupun pemilik SPPT (Surat Pernyataan Penguasaan Tanah) keluaran 2018.

"Bila memang perkara ini terindikasi pidana, menjadi urusan pelapor. Kami anjurkan silakan lapor ke pengadilan," ujarnya. Menurutnya, dari keterangan yang diperoleh di lokasi rencana KBM Tanjung Selor, terindikasi ada kesalahan dalam penerbitan SPPT. Termasuk sertifikat yang dikeluarkan pada 2018 dari panitia persiapan penerbitan sertifikat dan BPN Bulungan.

Sebelum menerbitkan sertifikat terbitan SPPT 2016, 2017 dan 2018, kata dia, telah dikoordinasikan dengan BPN. Sementara, di atas lahan tersebut sudah ada sertifikat warga sejak 1993 silam.

Dia juga mengatakan, dari pemeriksaan beberapa kades Gunung Seriang, mengaku tidak tahu adanya sertifikat tanah terbitan 1993 yang dimiliki warga transmigrasi.

"Secara kasat mata, sebenarnya memang sudah salahi prosedur," tegasnya. Seharusnya, kata Ibramsyah, ada koordinasi sebelum menerbitkan sertifikat baru. Namun, kenyataan di lapangan kades mengaku tidak pernah ada koordinasi. "Kami tidak akan menghambat rencana pembangunan KBM dengan kasus ini. Kami mau membantu pemerintah sehingga tidak ada lagi lahan yang bermasalah di kawasan (KBM, Red) itu," ujarnya. (uno/fen)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...