Coaching dan Mentoring Ombudsman Babel Bahas Valuasi dan Kertas Kerja Pemeriksaan

Pangkalpinang - Dalam upaya memperkuat kompetensi pemeriksa dalam proses penanganan laporan membahas valuasi dan kertas kerja pemeriksaan, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar kegiatan Coaching and Mentoring dengan tema "Permintaan Keterangan Tahap I" pada Rabu (30/4/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari strategi peningkatan mutu pelayanan publik dan profesionalisme pemeriksa dalam melakukan penilaian awal terhadap dugaan maladministrasi.
Fokus utama dari kegiatan ini adalah pendalaman best practice valuasi pelayanan publik yang berperan penting dalam menilai dampak dan kualitas layanan yang diberikan oleh penyelenggara layanan publik, terutama kerugian konkret yang dialami masyarakat. Selain itu, para peserta dibekali dengan keterampilan penyusunan kertas kerja pemeriksaan secara sistematis dan akuntabel sebelum melaksanakan tahapan pemeriksaan kepada Terlapor maupun Pihak Terkait.
Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan Ombudsman Babel Shulby Yozar Ariadhi menyampaikan pentingnya memperkuat tahap permintaan keterangan sebagai dasar analisis yang objektif. "Tahap awal ini menentukan arah penanganan laporan. Oleh karena itu, ketajaman pertanyaan, pemahaman atas bentuk dan jenis maladministrasi, serta kepatuhan terhadap aturan teknis dalam penyusunan kertas kerja menjadi prioritas," ujar Yozar.
Yustus Y. Maturbong selaku Kepala Keasistenan III Ombudsman RI sebagai narasumber menyampaikan beberapa poin penting tentang peningkatan kompetensi para Asisten Ombudsman Babel. Pertama, mengidentifikasi jenis atau bentuk maladministrasi secara tepat sehingga dapat menghubungkannya dengan peraturan teknis yang berlaku. Kedua, menyusun pertanyaan terarah dan tajam yang menggali informasi secara efisien namun tetap berpegang pada asas keadilan dan imparsialitas. Ketiga, menyelaraskan proses permintaan keterangan dengan aturan teknis dalam Pedoman Penanganan Laporan Ombudsman. Keempat, menyampaikan best practice penanganan laporan yang menilai valuasi pelayanan publik berdasarkan kerugian yang dialami oleh Pelapor.
Kegiatan ini diharapkan menjadi sarana refleksi dan penguatan kapasitas internal untuk menjamin kualitas pemeriksaan yang profesional, responsif, dan berdampak dalam penyelesaian laporan masyarakat terhadap dugaan maladministrasi.