• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Cilegon Keterbukaan Informasi Publik Buruk:Ini Kata Ombudsman RI Banten.
PERWAKILAN: BANTEN • Selasa, 10/11/2020 •
 

SERANG~LUGAS.NET

Nana Subhana ketua Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi Komisi Informasi(KI)Banten,Jumat lalu 6/11/2020 di Kantor Diskominfo Cilegon menyatakan Bahwa regulasi Pemkot Cilegon mesti diperbaiki, karena alasan ditemukannya website Kominfo dalam maintenance atau gangguan.

Terkait Buruknya Keterbukaan informasi publik di Pemerintahan Kota Cilegon, Zainal Muttaqin, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan dari Ombusdman RI Perwakilan Provinsi Banten menjelaskan kepada lugas.net selasa 10/11/2200 Dalam perspektif tata kelola pemerintahan yang baik, hak untuk mendapatkan informasi adalah salah satu pilar utama.

"Apabila masyarakat terjamin akan haknya tersebut, maka dapat dikatakan pemerintah sudah menjalankan prinsip transparansi. Jika tidak, maka sebaliknya, " Ujarnya.

"Ombudsman Banten sangat mendukung upaya bersama Komisi Informasi Banten dan Pemerintah Kota Cilegon untuk meningkatkan kualitas transparansi informasi publik melalui pembenahan regulasi, SOP, dan sarana prasarana yang ada, " Kata Zainal.

"Sebab, transparansi adalah langkah awal menuju pelayanan publik yang baik, " Ungkapnya.

Lebih dijelaskan Zainal "Dalam konteks laporan/pengaduan, sejak 2013 hingga saat ini, Ombudsman RI Perwakilan Banten telah menerima dan menangani setidaknya 50 laporan/pengaduan di Kota Cilegon, Diantaranya menyangkut lingkungan hidup, sosial, perhubungan, perizinan, pertanahan, " Tuturnya

"Untuk upaya peningkatan layanan publik, Ombudsman Banten telah menyampaikan hasil penilaian kepatuhan Pemerintah Kota Cilegon terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dari tahun 2015-2018. Meski awalnya masuk dalam predikat zona merah di tahun 2015, Kota Cilegon berhasil meningkatkan nilainya menjadi berpredikat zona hijau di tahun 2018. Ombudsman akan kembali melakukan penilaian kepatuhan pada tahun 2021 mendatang,"tandas nya

"Namun, masih ada catatan berkaitan dengan predikat hijau yang diperoleh Kota Cilegon,Bahwa pada dasarnya mayoritas instansi yang dilakukan penilaian kepatuhan masih memperoleh nilai di bawah rata-rata. Namun, nilai rata-rata Kota Cilegon terdongkrak oleh beberapa instansi lain yang sudah terlebih dahulu memenuhi indikator kepatuhan, "

"Oleh karena itu, Pemerintah Kota Cilegon perlu terus meningkat komitmen dan keseriusannya membenahi layanan publik. Seperti juga sudah kami sampaikan kepada pemerintah setempat, Ombudsman Banten siap untuk bersama-sama melakukan ikhtiar untuk meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat. Sebagaimana juga kami kira Komisi Informasi, KPK, APH, maupun lembaga lainnya siap mendukung komitmen Pemerintah Kota Cilegon sesuai dengan kewenangan masing-masing, "Tutup Zainal. (Badia Sinaga)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...