Cegah Stunting, Ombudsman Sulbar Dorong Peningkatan Layanan Publik
MAMUJU - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Barat telah mengambil langkah proaktif dalam mendorong peningkatan pelayanan publik untuk menangani masalah stunting di Sulawesi Barat. Hal ini disampaikan Pjs. Kepala Ombudsman RI Sulawesi Barat, Ismu Iskandar saat dimintai keterangan pada Selasa (4/6/2024) di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Sulbar.
"Kesejahteraan anak-anak merupakan salah satu prioritas utama bagi Ombudsman. Kita berkomitmen untuk berkolaborasi dengan berbagai pihak dalam meningkatkan pelayanan publik yang dapat mencegah dan mengatasi masalah stunting di Indonesia," jelasnya.
Masalah stunting, yang merujuk pada pertumbuhan fisik dan perkembangan anak yang terhambat akibat gizi buruk, menjadi perhatian serius bagi Ombudsman RI Sulawesi Barat. Dalam upaya untuk mengatasi masalah ini, Ombudsman Indonesia telah melakukan langkah-langkah strategis untuk memastikan pelayanan publik yang berkualitas dan responsif terhadap kebutuhan anak-anak yang rentan terkena stunting.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan dilaksanakannya Rapid Assessement terkait dengan pengawasan isu stunting di Sulawesi Barat. Hal ini didasarkan bahwa Provinsi Sulawesi Barat berada pada posisi kelima prevalensi stunting tahun 2023 di Indonesia setelah Papua Tengah, NTT, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.
"Mengingat angka prevalensi stunting Sulbar masih tinggi, meskipun capain penurunan stunting 2023 di provinsi ini cukup baik sebesar 4,7% masuk dalam 3 besar secara nasional, namun secara keseluruhan angka prevalensi Sulbar masih di atas rata-rata nasional yakni, 30,3. Sehingga kita melakukan kajian dalam bentuk Rapid Assessment terkait dengan isu stunting yang lokus pengambilan datanya itu di Polewali Mandar," kata Ismu.
Ismu menambahkan bahwa terdapat beberapa temuan terkait dengan kajian tersebut, namun temuan itu akan disampaikan setelah seluruhnya telah rampung.
"Secara detailnya, nanti kami akan sampaikan setelah tim sudah merampungkan beberapa temuan dan saran perbaikan yang akan diberikan kepada pihak terkait. Intinya, kita semua berkomitmen untuk mendorong peningkatan pelayanan publik dalam menangani masalah stunting ini," pungkas Ismu.
Bagi masyarakat yang hendak melakukan konsultasi atau pengaduan pelayanan publik yang berkaitan dengan pelayanan dalam penurunan dan pencegahan stunting dapat disampaikan melalui nomor pengaduan 0811-2453-737 ataupun di media sosial yang lainnya.