Cegah Pungli SPMB 2026, Ombudsman Kalbar Desak Disdikbud Perkuat Sinergi Lintas Instansi

PONTIANAK - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Barat mengambil langkah antisipatif guna mencegah potensi maladministrasi dan pungutan liar pada pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026. Langkah pengawalan ini ditegaskan dengan mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Barat untuk segera memperkuat sinergi tata kelola lintas pemangku kepentingan sebelum tahapan seleksi dimulai.
Desakan strategis tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Barat, Tariyah, dalam rapat koordinasi persiapan SPMB yang digelar di Kantor Disdikbud Kalbar, Pontianak, Jumat (6/3/2026).
Tariyah menekankan bahwa kolaborasi dari berbagai pihak seperti Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP), Dewan Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), hingga Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) mutlak diperlukan agar penyelenggaraan tahun ini berjalan optimal.
"Pada tahap persiapan ini, penting adanya sinergi dan kolaborasi antar pemangku kepentingan dalam mempersiapkan pelaksanaan SPMB Tahun 2026 agar pelaksanaannya dapat berjalan optimal," ujar Tariyah.
Dalam pertemuan tersebut, Ombudsman turut membeberkan sejumlah catatan temuan dan keluhan masyarakat terkait pelaksanaan SPMB sepanjang tahun 2025. Evaluasi pengawasan tersebut diharapkan menjadi pijakan utama bagi Disdikbud untuk memperbaiki lima tahapan krusial SPMB, yakni pengumuman penerimaan, pendaftaran, seleksi, pengumuman penetapan murid baru, hingga daftar ulang.
Tariyah secara khusus menyoroti titik kerawanan pada tahap akhir penerimaan. Ia mewanti-wanti pihak penyelenggara pendidikan agar proses daftar ulang tidak disalahgunakan menjadi ajang pungutan tidak resmi yang membebani wali murid.
"Kami berharap setiap tahapan pelaksanaan SPMB dapat meminimalisir potensi maladministrasi. Terlebih, jangan sampai proses 'daftar ulang' justru berubah menjadi 'daftar uang'. Artinya, bagi calon murid yang telah dinyatakan lulus, proses pendaftaran ulang tidak boleh dibebankan biaya apa pun," tegas Tariyah.
Ke depan, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Barat berkomitmen untuk terus mengawal ketat seluruh tahapan SPMB 2026. Pengawasan berkelanjutan ini dilakukan guna memastikan terpenuhinya prinsip pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. (HN/ORI-Kalbar)








