• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Cegah Pungli, Ombudsman Papua Barat dan Satgas Saber Pungli Kota Sorong Sidak Pelabuhan Rakyat
PERWAKILAN: PAPUA BARAT • Sabtu, 16/12/2023 •
 
(Kepala Perwakilan Ombudsman RI Papua Barat bersama Operator Easybook. dokoripb)

Sorong - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Papua Barat didampingi oleh Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pelabuhan Rakyat Kota Sorong pada Selasa (12/12/2023). Lokus sidak adalah loket penarikan retribusi.

Hal ini dilakukan sebagai respons Ombudsman Papua Barat setelah mendapat pengaduan dari masyarakat terkait penarikan retribusi sebesar Rp12.000,00 oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sorong melalui7 pihak ketiga. Ombudsman Papua Barat memberikan perhatian dan telah mengumpulkan informasi awal tentang dugaan penarikan retribusi tersebut dengan mengunjungi dan melakukan klarifikasi kepada beberapa instansi terkait, seperti Dinas Perhubungan Kota Sorong, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Sorong, dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Sorong.

Dari rangkaian klarifikasi tersebut, diperoleh informasi bahwa Dinas Perhubungan Kota Sorong telah melakukan penarikan retribusi terhadap pengguna jasa Pelabuhan Rakyat sebesar Rp12.000,00 per penumpang berdasarkan Peraturan Walikota Sorong Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Besaran Tarif Retribusi, sejak awal bulan Oktober 2023 bagi penumpang kapal Belibis Express tujuan Pelabuhan Waisai Raja Ampat. Bahwa alasan penambahan biaya retribusi sebesar Rp12.000,00 adalah karena adanya fasilitas milik Pemerintah Kota Sorong, yakni Terminal Penumpang dan jasa parkir di dalam kompleks pelabuhan. Terdapat keluhan/keberatan dari para penumpang tujuan Pelabuhan Waisai dan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat tentang bentuk jasa layanan di terminal penumpang yang tidak tersedia (dibandingkan dengan jasa layanan sejenis di Pelabuhan Kota Sorong) dan bahwa terdapat indikasi yang kuat adanya pungutan retribusi yang tidak sesuai dengan jasa yang diberikan dan secara faktual menimbulkan kerugian masyarakat.

"Ombudsman dalam tugasnya selain menerima laporan masyarakat, kami juga melakukan upaya pencegahan maladministrasi. Salah satu upaya pencegahan maladministrasi diantaranya adalah memberantas pungli, setelah kami menerima laporan/aduan masyarakat terkait penarikan retribusi sebesar Rp12.000,00 di Pelabuhan Rakyat ini, kami memandang perlu melihat langsung ke lapangan, namun sebelumnya kami telah melakukan klarifikasi kepada Dishub Kota Sorong, KSOP dan Bagian Hukum Setda Kota Sorong", ucap Musa Y. Sombuk, Kepala Perwakilan Ombudsman Papua Barat.

Ditambahkan, bahwa setelah melihat di lapangan, Ombudsman Papua Barat memandang Pemerintah Kota Sorong perlu untuk menghentikan sementara penarikan retribusi tersebut, karena tidak sebanding dengan fasilitas yang disediakan, seperti ruang tunggu, toilet, ruang menyusui, ruang bermain anak dan fasilitas khusus bagi kaum disabilitas yang belum tersedia. Hal ini dikategorikan sebagai tidak memberikan pelayanan oleh Pemerintah Kota Sorong kepada masyarakat yang telah membayar retribusi.

"Kami menerima banyak aduan dari masyarakat terkait penarikan retribusi ini, kami ingin memberikan saran kepada Pemerintah Kota Sorong agar sebaiknya menghentikan sementara penarikan retribusi ini sambil menyediakan fasilitas-fasilitas seperti terminal penumpang yang memadai yang dilengkapi fasilitas-fasilitas bagi pengguna layanan, dalam hal ini masyarakat umum dan juga kaum prioritas seperti ibu hamil, ibu menyusui, orang tua lanjut usia, anak-anak dan kaum disablitas. Tidak bisa kita tarik dulu baru membangun atau menyiapkan, seharusnya kita bangun atau siapkan dulu setelah itu baru bisa ditarik dari masyarakat dalam bentuk retribusi, agar berbanding lurus dengan jasa yang disiapkan dengan penarikan retribusi tersebut. Oleh karena itu, Ombudsman akan memberikan masukan kepada Pemerintah Kota Sorong untuk menyediakan layanan yang representatif terlebih dahulu baru melakukan penarikan retribusi, jangan dibalik, karena bisa dikategorikan maladministrasi yang notabene adalah perbuatan melawan hukum," tambah Musa.






Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...